Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Luka Rotua Pangodian Lumbantoruan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (26/5/2023). Mario Dandy menyatakan telah menyiapkan pembelaan.
"Iya ada (pembelaan)," kata Mario kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Advertisement
Namun, Mario Dandy belum bersedia membeberkan secara gamblang pembelaan yang dimaksud. Dia hanya mengatakan, pembelaannya itu akan diungkap saat persidangan berlangsung. Pada kesempatan itu, Mario Dandy kembali mengungkapkan rasa penyesalan.
"Nanti disampaikan di persidangan. Iya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," ucap dia.
Dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora, sebanyak 17 saksi fakta dimintai keterangan untuk tersangka Mario Dandy. Sedangkan untuk tersangka Shane ada 16 saksi fakta yang diperiksa.
Sementara itu, lima saksi ahli turut dimintai pandangan untuk perkara yang menimpa Mario Dandy Satriyo dan Shane. Salah satu saksi yang akan dimintai keterangan di persidangan adalah orangtua dari David, Jonathan Latumahina.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun telah menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.Ketujuh jaksa itu yakni, Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan.
Dakwaan untuk Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas
Mario Dandy Satrio didakwa dengan dakwaan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Advertisement