Jadi Tahanan Kejaksaan, Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Cipinang

Mario Dandy dan Shane Lukas resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Keduanya pun langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 26 Mei 2023, 16:19 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Mario Dandy dan Shane Lukas resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Keduanya pun langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur.

"Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman saat jumpa pers di kantornya, Jumat (26/5/2023).

Sulaeman menjelaskan bahwa penahanan kepada Mario dan Shane akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Guna menunggu, proses pelimpahan berkas perkara untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk persidangan," kata dia.

Mario Dandy dan Shane resmi memakai rompi merah khas tahanan kejaksaan dan langsung digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam agenda tahap II ini, selain kedua tersangka jaksa juga telah menerima 21 barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya. Termasuk, mobil Jeep Rubicon Hitam yang dipakai Mario saat menganiaya David telah ada di halaman parkir gedung, Kejari Jakarta Selatan.


Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah mengumumkan berkas perkara penganiayaan David Ozora, terhadap dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas lengkap atau P21.

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy, dan Shane Lukas Rotua Pangodia Lumban Toruan," kata Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).

Adapun, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya