Liputan6.com, Jakarta Pengacara Ahmad Ramzy mengaku pernah menangani perkara yang menimpa Rebecca Klopper terkait kasus dugaan pemerasan. Kala itu, terduga pelaku mengancam akan menyebarkan "video" jika Rebecca Klopper tidak menyerahkan sejumlah uang.
Bahkan melalui kuasa hukumnya, Rebecca juga sempat membuat laporan polisi terkait kasus yang dialaminya pada 6 Oktober 2022. Laporan itu teregistrasi dengan nomor B 0587/X 2022 Spkt Bareskrim Polri.
Advertisement
"Yang mana pemerasan dan pengancaman itu berkaitan dengan permasalahan yang ramai sekarang ini, yaitu video yang beredar," ungkap Ahmad Ramzy, pengacara yang mendampingi Rebecca Klopper kala itu, di Kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
"Saat itu setelah saya buat laporan polisi di Bareskrim, tepatnya tanggal 6 Oktober 2022 dengan nomor LP B 0587/X2022 Spkt Bareskrim Polri. Saat itu saya selaku pelapor dan RK selaku korban," sambung Ramzy.
Ditetapkan 2 Tersangka Pemeras Rebecca Klopper
Ahmad Ramzy menuturkan, Bareskrim Polri menerima dan menangani baik laporan yang ia buat saat itu. Dari situ ditetapkan dua tersangka berinsial RFM dan NR.
"Dari kedua tersangka didapati bahwa memiliki alat peras, yakni video tersebut. Dari video tersebut juga ditemukan alat bukti klien saya mengirimkan sejumlah uang," jelasnya.
Advertisement
Perkara yang Dilaporkan Rebecca Klopper Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Dilanjutkan Ramzy, perkara yang dilaporkannya diselesaikan melalui restorative justice, sesuai permintaan Rebecca. Ramzy secara resmi mencabut laporannya per tanggal 28 November 2022.
"Waktu itu disepakati terhadap hal-hal tersebut dimusnahkan. Mungkin itu juga jadi salah satu pertimbangan klien saya tidak meneruskan perkara ini, karena berpikir yang memiliki video hanya tersangka," urai Ramzy.
Rebecca Klopper Kenal dengan Salah Satu Tersangka
Ramzy menambahkan, Rebecca kenal dengan salah satu tersangka yang merupakan teman lamanya. Rebecca juga sempat menyerahkan sejumlah uang ke pelaku pengancaman.
"Iya betul. Salah satu dari mereka mengenal RK, dan RK juga kenal salah satu TSK tersebut. Waktu itu jumlahnya sekitar Rp30 juta," pungkas Ahmad Ramzy. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)
Advertisement