Liputan6.com, Tolitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (26/5/2023). Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli yang diwakili, Kepala Lapas Tolitoli, perwakilan dari Polres Tolitoli serta seluruh staf Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah 124 gram narkotika jenis sabu-sabu dari 14 perkara, senjata tajam dari 2 perkara, penganiayaan 2 perkara, perjudian 4 perkara, serta pencurian dan pembunuhan masing-masing 1 perkara.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Tolitoli Albertinus Parlianggoman Napitupulu yang didampingi Kepala Seksi Intelejen Kejari Tolitoli Achmad Birawa Bissawab menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan yang kedua pada tahun 2023.
"Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap secepatnya kita akan musnahkan dan pemusnahan ini merupakan pemusnahan kali kedua di tahun 2023. Pemusnahan dilakukan ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Albertinus, Jumat (26/5/2023).
Lebih lanjut Albertinus menjelaskan bahwa barang bukti jenis sabu-sabu ini godaannya cukup besar, dan bisa disalahgunakan yaitu dapat diperjualbelikan di luar, oleh siapa saja, termasuk oleh staf Kejaksaan Negeri Tolitoli jika tidak segera dimusnahkan.
“Jadi semua barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika sebelumnya sudah dilakukan penimbangan, serta pemeriksaan secara ketat. Ada juga yang masih disegel dari Labfor, untuk sajam kami musnahkan dengan cara digerinda dan dan sebagian lagi dibakar,” paparnya.
Albertinus menegaskan akan terus mengingatkan kepada semua jajaran Kejari Tolitoli agar tidak tergoda atau sampai menggunakan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga
Advertisement