Tak Terima Jadi Tersangka Suap, Sekretaris MA Hasan Hasbi Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasbi Hasan jadi tersangka suap penanganan perkara di MA.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Mei 2023, 18:53 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasbi Hasan jadi tersangka suap penanganan perkara di MA.

Pengajuan praperadilan Hasbi Hasan terlihat dari situs resmi PN Jaksel yang dikutip Liputan6.com, Jumat (26/5/2023).

Tercatat pengajuan didaftarkan pada hari ini dengan klasifikasi perkara bertuliskan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Nomer perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," tulis nomor perkara terkait.

Hasan Hasbi merupakan tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Namanya muncul usai kasus ini dikembangkan penyidikannya oleh KPK.

Selain Hasan Hasbi, KPK juga menetapkan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Nama keduanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).

Dadan disebut sebagai penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Kerap Mangkir Pemeriksaan dan Tidak Ditahan

Usai berstatus tersangka, Hasan Hasbi dipanggil KPK untuk diperiksa. Namun yang bersangkutan kerap mangkir dan terus meminta penjadwalan ulang. Terakhir, menurut KPK Hasan Hasbi sudah bersurat kepada KPK dan akan kooperatif dalam pemeriksaan selanjutnya.

"Penyidik KPK lebih mengetahui alasan Hasbi Hasan mangkir pemeriksaan pada Rabu, 16 Mei 2023 kemarin," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media Kamis, 18 Mei 2023.

Alexander memastikan, mangkirnya Hasan Hasbi tidak membuat KPK risau jika yang bersangkutan malah menjadi buron.

Sampai hari ini KPK tidak ada perintah penahanan terhadapnya meski yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik dan sudah menjalani pemeriksaan selama 7 jam pada Rabu, 24 Mei 2023.

 


Hasbi Hasan Disebut dalam Dakwaan Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengatakan, pihaknya terbuka untuk merespon saran Ketua KPK soal pembenahan internal, pasca tangkap tangan kasus suap di MA yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Sebelumnya, nama Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Komisaris Wika Beton disebut sebagai penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Hasbi Hasan.

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 18 Januari 2023.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Komisaris Wika Beton untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan dilakukan pada 25 Maret 2022.

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri (Komisaris Wika Beton) yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya