Liputan6.com, Jakarta - Satu putusan Mahkamah Konstitusi atau MK mengejutkan sejumlah kalangan dan publik menjelang pemilu ataupun Pilpres 2024. Putusan MK menjelang tahun politik itu mengenai masa jabatan pimpinan KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
MK mengabulkan permohonan judicial review atau uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Oktober hingga November 2022.
Advertisement
Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
Awalnya, Ghufron menggugat Pasal 29 huruf e mengenai batas usia pimpinan KPK. Namun kemudian memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan Pasal 34 soal masa jabatan 4 tahun pimpinan KPK.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dengan didampingi 8 hakim konstitusi di Jakarta, Kamis 25 Mei 2023.
Putusan MK itu kemudian menuai beragam pendapat, baik pro maupun kontra. Terutama di kalangan politikus dan legislator.
Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan lembaga legislatif akan memanggil hakim MK. Terutama meminta penjelasan terkait putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Bagaimana mengenai kepastian perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku di era Firli Bahuri? Bagaimana pula ragam tanggapan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Advertisement
Infografis Kepastian Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku di Era Firli Bahuri
Infografis Ragam Tanggapan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Advertisement