Liputan6.com, Jakarta - Setelah berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan P21, maka keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya. Dan terhitung hari ini, Jumat (26/5/2023), Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Dijelaskan Syarief Sulaeman Nahdi, Kejari Jakarta Selatan bahwa kedua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas diterima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil.
Advertisement
Saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas dimasukkan ke dalam Rutan Kelas 1. Ditambahkan Syarief, bahwa pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.
"Pasal yang didakwakan yaitu dua-duanya disangka Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Pada pokoknya adalah pasal penganiayaan berat dengan rencana," ungkap Syarief, dilansir kanal YouTube Kompas TV, Jumat (26/5/2023).
Mario Dandy - Shane Lukas Bakal Masuk Sel yang Sama?
Syarief membeberkan bahwa baik Mario Dandy maupun Shane Lukas dimasukkan dalam Rutan yang sama yaitu Kelas 1 di Cipinang, Jakarta Timur. Namun, ia belum bisa memastikan apakah keduanya bakal masuk dalam satu sel.
"Kalau (masuk satu sel) teknisnya dari Rutan. Karena kami menganggap tak ada masalah mereka jadi satu," lanjutnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Janji Bakal Tahan Mario Dandy - Shane Lukas Tak Lebih dari 20 Hari
Pihak keluarga David Ozora, tentu ingin masalah ini segera diselesaikan di persidangan. Berapa lama Mario Dandy dan Shane Lukas bakal ditahan di Kejaksaan sebelum maju ke persidangan? Syarief Sulaeman Nahdi beri janji bahwa keduanya akan segera disidangkan.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama kami akan melimpahkan ke pengadilan. Penahanan kami 20 hari, tapi tidak sampai segitu insyaAllah akan dilimpahkan ke pengadilan," sambungnya.
Ada 12 JPU yang Telah Disiapkan untuk Menangani Masalah Mario Dandy
Syarief Sulaeman Nahdi menambahkan bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah disiapkan untuk menangani perkara Mario Dandy dan Shane Lukas sudah ada sebanyak 12 orang.
"JPU yang disiapkan sekitar 12 orang. Kalau ditanya masalah pernah menangani Sambo, mungkin ada juga. Ada yang baru. Untuk saksi ada 17 orang," bebernya.
Advertisement