Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akhirnya membongkar bangunan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang dibangun di bahu jalan dan menutupi saluran air pada Rabu, 24 Mei 2023.
Petugas gabungan terdiri dari unsur Pemerintah Kota atau Pemkot Jakarta Utara, TNI, dan Polri diterjunkan untuk membongkar paksa bangunan 22 ruko yang sebagian berupa perkantoran dan restoran di kawasan yang berada di atas fasilitas sosial yakni saluran air dan bahu jalan.
Advertisement
"Kalau sesuai Rekomtek (Rekomendasi Teknis dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Dan Pertanahan Jakarta Utara) yang kami terima, yang dibongkar ada 22 ruko," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Muhammadong di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, dilansir dari Antara.
Pembongkaran paksa dilakukan karena masa tenggang waktu empat hari dari 19 Mei hingga 23 Mei 2023, dinilai tidak dipergunakan pemilik ruko untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Petugas pun datang ke kawasan Pluit Karang Niaga sejak pukul 08.50 dengan membawa sejumlah kendaraan operasional hingga mobil bak sampah untuk membongkar paksa bangunan puluhan ruko yang menduduki saluran air hingga bahu jalan.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja didampingi TNI/Polri awalnya menemui dulu pemilik ruko Pluit, sementara petugas dari Suku Dinas Perhubungan mengatur kelancaran lalu lintas bersama petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara. Selanjutnya, para petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum hingga penyedia jasa lainnya perorangan Suku Dinas Sumber Daya Air bersama-sama membongkar lantai ruko yang menduduki saluran air sampai bahu jalan menggunakan alat bor dan las.
Sebelumnya pada Selasa, para pemilik rumah toko (ruko) di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara menutup saluran air karena usaha mereka berkaitan dengan penjualan makanan dan minuman. Pemilik ruko Koko Hawker Vincent kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa, mengatakan dia khawatir banyak binatang naik dari saluran air seperti kecoa, tikus, dan lain-lain.
"Itu pasti akan membuat pembeli enggan datang. Selain itu saluran air juga ditutup supaya tidak mengeluarkan aroma kurang sedap," katanya.
Alasan Pemprov Lakukan Pembongkaran
Pemilik ruko dan restoran lainnya Boedi Wijaya menuturkan bahwa pihaknya bersama dengan pemilik ruko belum melakukan pembongkaran yang diminta oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Utara karena masih ingin menerima tamu yang datang.
Boedi mengatakan, pihaknya memohon pembongkaran dilaksanakan pelan-pelan agar tidak membuat usaha mereka merugi. Pada Senin, 22 Mei 2023, penjualan restoran Leong Seng Kitchen miliknya hanya menghasilkan pendapatan Rp300 ribu.
Sepekan terakhir juga pengunjung sepi, sedangkan pegawainya tetap bekerja dan harus dibayar. "Mohon kebijaksanaan dari pak wali kota, gubernur, dari dulu zaman Jakpro memang semuanya got sudah ditutup," kata Boedi.
Namun Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan akan tetap melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang tersebut pada Rabu. Pembongkaran itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di dalam Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Ada beberapa ruko yang sudah dibongkar. Yang belum (besok) ada penegakan hukum (pembongkaran berdasarkan peraturan daerah)," ujar Heru usai meninjau sarana pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa.
Advertisement
Protes Para Pemilik Ruko
Sementara itu Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan tidak ada lagi dispensasi yang diberikan setelah empat hari tenggang waktu pembongkaran mandiri berakhir pada Selasa, 23 Mei 2023 kemarin.
"Tidak (ada dispensasi), besok kan kami bongkar. Bukan berarti kami yang bongkar semua. Tapi nanti mereka yang lanjutkan lagi," kata Ali ditemui di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa.
Namun setelah pembongkaran dilakukan, pemilik ruko marah dan melancarkan protes. Amarah tersebut dituangkan dalam bentuk spanduk yang terbentang saat proses pembongkaran.
"UMKM DAN WARGA RT 011/003 MENUNTUT PAK RT RIANG PRASETYA (PAUL) UNTUK MUNCUL DAN BERDIALOG, JANGAN HANYA CUMA BISA MENGINJAK-INJAK SERTA MEMBUAT TUDINGAN-TUDINGAN TIDAK BENAR. JADILAH PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB!!” tulis salah satu spanduk di lokasi.
Terkait hal itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menanggapi dengan santai, karena kemarahan itu ditujukkan kepada ketua RT setempat. "Yang protes kan sama Pak RT bukan sama yang mana. Sudah lihat belum bunyinya apa tulisannya? Bukan protes ke aparatur," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Mei 2023, melansir merdeka.com.
Pujian Ketua RT Riang Prasetya
Menurut Arifin, Pemkot Jakarta Utara telah memberikan waktu yang cukup kepada para pemilik ruko di Pluit untuk membongkar bangunannya sendiri. Maka dari itu, pembongkaran yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Arifin menambahkan bahwa pembongkaran yang ia lakukan sebagai bentuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Ketua Rukun Tetangga (RT) 011/03 Pluit Riang Prasetya memuji Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menindaklanjuti aduannya terkait bangunan rumah toko (ruko) yang menduduki fasilitas sosial yakni saluran air hingga bahu jalan di Pluit Karang Niaga, Jakarta Utara.
"Perjuangan saya itu dari 2019, meskipun 2020, 2021 hingga 2022 akhir tidak memperoleh tanggapan, tapi kan akhirnya ditanggapi juga oleh pemerintah. Dan ditindaklanjuti," kata Riang kepada wartawan di Jakarta Utara, Kamis 25 Mei 2023. Menurut Riang, penyelesaian persoalan pasca-pembongkaran bangunan ruko tersebut sederhana.
Pembongkaran yang dilakukan pada Rabu, 24 Mei 2023 sebetulnya bertujuan mengembalikan fungsi awal dari saluran air dan bahu jalan, bukan untuk membongkar ruko dan memindahkan usaha pemiliknya. Buktinya, kata Riang alias Paul, ruko masih terus berjualan di tempatnya setelah bangunan yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB) antara empat hingga enam meter itu dibongkar pada Rabu, 24 Mei 2023.
Advertisement