Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang tengah digodok pemerintah disebut sebagai upaya menciptakan ketertiban profesi PRT. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi optimis bahwa lahirnya UU tersebut akan mampu menekan berbagai tindakan atau pelanggaran yang merugikan PRT.
"Saya rasa kita optimis, sesuatu akan lebih jelas, mereka melakukan kesalahan atau tidak, karena sudah ada aturan. Jadi setelah 19 tahun, kita ingin ada kepastian hukum atau regulasi bagi profesi PRT, " sebutnya.
Advertisement
Anwar juga mengatakan bahwa sejak 5 April hingga 5 Mei 2023, pemerintah telah melakukan 11 kali pertemuan untuk membahas DIM RUU PPRT dengan 10 kementerian atau lembaga terkait dan berbagai stakeholder. Stakeholder yang diikutsertakan seperti JALA PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPPPRT, serikat buruh, praktisi, akademisi, dan dinas dalam bidang ketenagakerjaan.
"Setelah melalui pembahasan, jumlah DIM PPRT bertambah dari semula 238 menjadi 367 DIM. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru. Ke-367 DIM RUU PPRT itu terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan," kata Anwar.
"Hal ini yang mendorong pemerintah setelah menerima DIM dari DPR, kita bekerja cepat, gercep sat set, karena RUU PPRT ini memberi kepastian hukum," imbuhnya.
Anwar juga berharap agar legislatif dan eksekutif segera bersama-sama membahas 367 DIM dan menyepakatinya.
"Setelah menyepakati diharapkan segera keluar keputusan politik untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT," harapnya.
"RUU PPRT ini sangat urgent, sangat mendesak. Kita ingin penantian 19 tahun itu menjadi hasil dan telur itu pecah pada 16 Juni nanti," tambah Anwar.
(*)