Liputan6.com, Jakarta Polisi menjelaskan secara rinci alur dari video Mario Dandy Satriyo atau MDS (20) yang mengenakan kabel ties sendiri saat proses pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi saat tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) baru keluar ruang tahanan.
"Ini sebelum MDS menggunakan borgol kabel ties. Ini adalah di ruang siaga penjagaan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti yang suasana situasi bisa saya jelaskan, baru keluar dari sel tahanan. Tentu di dalam sel itu para tahanan tidak menggunakan borgol kabel ties atau pun terkekang dalam fisiknya, namun batasannya pada ruangan sel," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/5/2023).
Advertisement
Saat itu, kata Trunoyudo, Mario Dandy dan penyidik tengah menunggu proses administrasi penyerahan tersangka dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum. Namun tiba-tiba tersangka mengambil kabel ties dan mengenakannya sendiri, sementara secara SOP harus mengenakan baju tahanan terlebih dahulu dan mesti penyidik yang melakukannya.
"Nah ini sel, ini piket, ini belum keluar dari area Direktorat Tahti. Jadi secara umum saat menunggu penyerahan ini masih di situ. Ketika keluar, sudah sesuai SOP. Dengan menggunakan baju oranye dan kabel ties," jelas dia.
"Namun MDS terlihat pada frame salah satunya tiba-tiba dengan sendirinya menggunakan kabel ties. Peristiwa ini kemudian berlanjut, yang secara rasional kita berpikir tersangka harus mengenakan baju tahanan oleh penyidik. Maka apabila kabel ties di tangan tersangka tidak dibuka atau dibukakan penyidik, maka akan sulit mengenakan kaos tahanan, karena sesuai SOP harus mengenakan saat keluar Direktorat Tahanan dan Barang Bukti," sambungnya.
Menurut Trunoyudo, peristiwa Mario Dandy mengenakan kabel ties tersebut tertangkap kamera lantaran memang dari kepolisian memberikan keleluasaan terhadap awak media untuk mengawal kasus yang menjeratnya. Hanya saja, aksi mengenakan kabel ties tersebut menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Kemudian, fakta pasca pengurusan administrasi telah selesai, penyerahan tanggung jawab Tahti kepada penyidik, penyidik secara SOP kemudian baru selanjutnya dapat membawa tersangka keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Jadi peristiwa ini dalam rangka untuk tahapan wajib tes kesehatan akhir, sebelum dilakukan pelimpahan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar dia.
Tegaskan Tak Ada Perlakukan Khusus untuk Mario Dandy
Trunoyudo menegaskan, Polda Metro Jaya sejak awal konsisten dan berkomitmen menuntaskan kasus Mario Dandy. Tidak ada perlakuan khusus yang diberikan terhadapnya, seperti tudingan yang beredar di masyarakat.
“Maka kami tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada perlakukan apapun ataupun khusus terhadap siapapun, termasuk MDS. Mari kita lihat sebuah peristiwa secara utuh sehingga tidak menjadikan persepsi yang berbeda,” Trunoyudo menandaskan.
Advertisement