AP Hasanuddin, Peneliti BRIN yang Tulis Ancaman Pembunuhan ke Jemaah Muhammadiyah Diberhentikan dari PNS

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) yang mengunggah komentar ancaman pembunuhan ke jemaah Muhammadiyah diberhentikan dari PNS.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 28 Mei 2023, 13:37 WIB
Suasana Gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Selasa (19/7/2022). Rencana renovasi ruang kerja Dewan Pengarah BRIN dibatalkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, ramai soal komentar peneliti BRIN bidang antariksa Andi Pangerang Hasanuddin di status Facebook peneliti BRIN lainnya.

Dalam komentar tersebut, Andi Pangerang Hasanudin mengunggah ancaman pembunuhan ke jemaah Muhammadiyah.

Belakangan AP Hasanuddin pun diberhentikan sebagai PNS. Hal ini berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Laksana Tri Handoko.

Dalam keterangan resmi BRIN, yang dikutip Minggu (28/5/2023), sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian yang melibatkan dua orang periset BRIN yakni AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, BRIN melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya.

Selanjutnya, AP Hasanuddin menjalani sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN karena terbukti melanggar Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," demikian tulis keterangan tersebut.

Selain itu, Laksana juga menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi Thomas Djamaluddin berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.

"Saat itu, proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Laksana.

Ia juga menyampaikan, periset BRIN harus menjadikan kasus AP Hasanuddin sebagai pembelajaran dan titik awal penting, mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air.


Jadi Tersangka

Salah seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin mengeluarkan sebuah pesan bernada ancaman bagi Muhammadiyah. (Twitter @HisyamMochtar)

Sebelumnya, gara-gara unggahan komentar ini, Bareskrim Polri memproses laporan kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka AP Hasanuddin.

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan SARA dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah. Penetapan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin disampaikan langsung Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

"Sudah tersangka," kata Adi Vivid dalam keteranganya, Minggu (30/4/2023).

Adi Vivid menjelaskan, kemungkinan AP Hasanuddin akan langsung dijebloskan ke tahanan usai tiba di Jakarta. "Pasti ya (ditahan)," ujar dia.

Bareskrim Polri menerima laporan dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait dugaan SARA dan pengancaman yang dilakukan peneliti BRIN AP Hasanuddin.

 

 


Nomor Laporan

Rahmi, ibu dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2023). (Foto: Nur Habibie/Merdeka.com)

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023. Adapun, pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Sementara terlapornya pemilik Facebook AP Hasanuddin.

Bareskrim Polri bergerak cepat menangkap Andi Pangerang (AP) Hasanuddin di Kabupaten Jombang, Minggu, 30 Mei 2023 pukul 12.00 WIB.

AP Hasanuddin ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Adapun, sangkaannya Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Ditangkap di Jombang

Polisi menciduk peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin terkait kasus dugaan SARA dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah. Penangkapan itu pun dibenarkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Dia menerangkan, AP Hasanuddin ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

"Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," kata Adi Vivid dalam keterangan tertulis, Minggu (30/4/2023).

Bareskrim Polri menerima laporan dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait dugaan SARA dan pengancaman yang dilakukan peneliti BRIN AP Hasanuddin.

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023. Adapun, pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Sementara terlapornya pemilik Facebook AP Hasanuddin.

Ramadhan menerangkan, laporan terhadap pemilik Facebook AP Hasanuddin tak hanya dilayangkan ke Bareskrim Polri. Tapi, juga beberapa Polda di Indonesia.

Karenanya, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan beberapa Polda jajaran yang telah menerima laporan yang sama yaitu Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kalimantan Timur.

  

Infografis Ragam Ulah Turis Asing Sewa Sepeda Motor di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya