Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI telah berhasil memulangkan 37 WNI yang paspornya sempat ditahan oleh perusahaan scammer di Laos. Totalnya, ada 45 WNI yang terjebak.
Sebanyak 37 WNI itu bisa langsung dipulangkan karena visa mereka masih berlaku.
Advertisement
"Dari total 45 WNI yang dilaporkan mengalami masalah di Laos, 37 WNI telah berhasil keluar dari Laos melalui Chiang Rai Thailand dan telah kembali ke tanah air," ujar Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha, Minggu (28/5/2023) malam.
"Sedangkan 8 WNI lainnya belum dapat keluar dari Laos karena paspor mereka masih ditahan oleh pihak Perusahaan," ia menambahkan.
Para WNI itu sebelumnya berkerja di daerah Golden Triangle Special Economic Zone, Provinsi Bokeo. Pihak Kemlu RI mendapatkan laporan penahanan paspor itu pada Rabu 24 Mei 2023 dari salah satu korban.
Judha menyebut KBRI Vientiane masih berkoordinasi dengan Kepolisian Bokeo agar bisa mengambil lagi paspor para WNI yang masih ditahan. Masih ada lagi sejumlah WNI yang mengalami masalah di Laos selain para korban di atas.
"Hingga saat ini, setidaknya terdapat 29 kasus WNI yang tengah ditangani oleh Kepolisian setempat. KBRI Vientiane senantiasa memantau dan mendorong otoritas setempat untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa WNI, sesuai prosedur yang berlaku," kata Judha.
Masalah penyelewengan tenaga kerja sedang marak di Asia Tenggara. Sebelumnya, Judha Nugraha pernah mengungkap maraknya kasus WNI yang nekat kerja di luar negeri karena iming-iming gaji besar dari lowongan kerja di media sosial, walau tidak jelas prosedurnya.
Kemlu RI telah berulang kali memberi peringatan agar pencari kerja tidak tergiur tawaran kerja seperti itu.
Korban Diduga TPPO di Myanmar
KBRI Yangon berhasil menjalin komunikasi dengan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang meminta bantuan agar dipulangkan ke Tanah Air lewat sebuah video yang kemudian viral di Instagram @viralsekali.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelindungan WNI dan BHI Judha Nugraha dalam pesan singkat kepada media, Sabtu (27/5).
"KBRI Yangon telah melakukan pelacakan terhadap video 12 WNI dan berhasil menjalin komunikasi terbatas dengan mereka," sebut Judha.
"Posisi mereka saat ini berada di Myawaddy, yakni wilayah konflik bersenjata di Myanmar," lanjutnya.
Terkait proses pemulangan atau evakuasi WNI dari wilayah konflik, Judha menjelaskan bahwa pihak KBRI Yangon masih terus menjalin komunikasi dengan pihak terkait.
"Sebagaimana yang telah diupayakan dalam pembebasan WNI sebelumnya, KBRI Yangon saat ini terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak dan jejaring lokal yang memiliki akses di Myawaddy, di tengah kerawanan keamanan serta sensitivitas politik di Myanmar," tambahnya.
Advertisement
Kasus di Myanmar dan Filipina
Pemerintah Indonesia juga telah berhasil memulangkan 20 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar dan 26 lainnya dari Filipina.
Judha mengatakan, 26 WNI yang sempat terjebak di wilayah konflik di perbatasan Myanmar dan Thailand telah tiba di Indonesia pada Kamis (25/5) pukul 21.30 WIB.
"Repatriasi para WNI korban TPPO dilakukan setelah melalui proses screening dan asesmen yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satgas Anti TPPO Thailand," ungkap Judha.
Dalam proses repatriasi ini, sebut dia, merupakan hasil kerja sama pihak KBRI Bangkok dengan dengan lembaga internasional seperti IOM dan IJM dalam melakukan pendampingan selama proses asesmen berlangsung hingga para WNI dapat dipulangkan.
Upaya pemulangan tersebut berbekal informasi yang diperoleh dari para WNI dan juga keluarganya, sehingga akhirnya KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil mengevakuasi melalui jejaring lokal yang memiliki akses ke Myawaddy dalam dua tahap, yakni 4 orang pada 5 Mei dan 16 orang pada 6 Mei.
Ke-20 WNI kemudian bergabung dengan WNI lainnya yang sudah berada di Bangkok dan terlebih dahulu berhasil keluar dari wilayah konflik.
Judha menyebut bahwa para WNI datang dari berbagai daerah di Indonesia.
"Mayoritas WNI berasal dari Jawa Barat (12), DKI Jakarta (6) Sumatera Utara (6), Riau (6) dan Sulawesi Selatan (1)," kata Judha.
Selain dari Myanmar, pemerintah Indonesia juga berhasil memulangkan 26 WNI korban TPPO dari Pampanga, Filipina.
"Para WNI tersebut direpatriasi oleh pemerintah Filipina, setelah melalui proses pemeriksaan dari Inter-Agency Council for Human Trafficking," jelas Judha.
Menurut keterangannya, para WNI akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bareskrim Polri dan rehabilitasi korban TPPO oleh Kementerian Sosial RI, setibanya di Tanah Air.