Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan sejumlah fakta dalam pengusutan kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat terkait pasangan suami-istri Putri Balqis Chairunisyah Siregar dan Bani Idham Fitrianto Bayumi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut, penganiayan yang dilakukan oleh Bani Idham Fitrianto Bayumi terhadap istrinya, rupanya tidak hanya terjadi sekali.
Advertisement
"Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Hengki menerangkan, penganiayaan yang terjadi pada 2016 silam tak berujung sampai ke pengadilan. Sebab, kasusnya diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice.
"Karena memang dalam undang-undang KDRT, azas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga," ujar dia.
Nyatanya, Hengki menerangkan, Bani Idham Fitrianto Bayumi kembali melakukan tindakan serupa. Sehingga, penyidik mencari delik-delik lain terhadap istri daripada pelaku, yakni Putri Balqis.
Hasilnya, penyidik menambahkan Pasal 64 KUHP. Alasanya karena perbuatan berlanjut atau voortgezette handeling. Hengki mengatakan, penyidik saat ini sedang melengkapi unsur-unsur pada pasal tersebut. Tak menutup kemungkinan, hukuman pelaku akan bertambah.
"Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," ujar dia.
Kasus KDRT yang terjadi di Depok, Jawa Barat sebelumnya ditangani Polres Metro Depok. Belakangan diambil alih Polda Metro Jaya.
"Kami melihat beberapa perbuatan-perbuatan atau tindak pidana yang harus kami sempurna," ujar dia.
Libatkan Psikolog
Sementara untuk suaminya, kata Hengki, penyidik akan mendalami terkait luka yang dialami. Dengan pola kolaborasi interprofesi, melibatkan psikolog maupun dokter guna mendalami luka yang jadi dasar ditetapkannya Putri sebagai tersangka.
Sebab alasan luka yang dialami Bani telah menjadi dasar dilaporkannya Putri ke polisi. Lantaran luka pembengkakan yang sangat besar terhadap kemaluan atau pun testis sebagaimana surat keterangan dokter yang sudah dikantongi penyidik sebelumnya.
"Artinya tim kedokteran ini untuk mempelajari lagi luka-luka daripada korban, termasuk tersangka sang suami ini, apakah lukanya ini merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri," kata dia.
Selain mendalami soal kejadian sebab akibat dari kasus KDRT Bani dan Putri. Penyidik juga bakal mendalami trauma psikis oleh tim psikiater dan Bidokkes Polda Metro Jaya untuk delik yang berbeda nantinya.
"Terhadap trauma psikis ini, ini delik yang berbeda lagi. Jadi secara fisik dia mungkin dianiaya, sang istri. Tapi secara psikis akan kita pelajari secara komprehensif. ini merupakan delik yang berbeda, tindak pidana yang berbeda," terang Hengki.
Advertisement