KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara Sekretaris MK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga pegawai Mahkamah Agung (MA), Senin (29/5/2023). Ketiga pegawai MA yang merupakan staf Sekretaris MA Hasbi Hasan itu yakni, Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Mei 2023, 12:42 WIB
Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat, Windy Yunita Ghemary atau biasa dikenal Windy Idol punya kesibukan baru. (Andy Masela/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga pegawai Mahkamah Agung (MA), Senin (29/5/2023). Ketiga pegawai MA yang merupakan staf Sekretaris MA Hasbi Hasan itu yakni, Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.

Selain ketiganya, tim penyidik juga turut memeriksa Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol. Mereka akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Hasbi Hasan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).

Selain mereka, tim penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa tiga saksi lainnya, yakni karyawan BCA Sabias Rangku Osan, Karyawan Mandiri Isye Fitrilyuliastuti, dan pihak swasta Alland Prima Yozadi.

Diketahui, KPK menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Namun Hasbi Hasan tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengajuan praperadilan Hasbi Hasan terlihat dari situs resmi PN Jaksel yang dikutip Liputan6.com, Jumat (26/5/2023). Tercatat pengajuan didaftarkan pada Jumat (26/5/2023) dengan klasifikasi perkara bertuliskan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Nomer perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," tulis nomor perkara terkait.

KPK tak mempersoalkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasbi Hasan. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Pasalnya, Ali meyakini penegakan hukum yang dilakukan KPK sesuai prosedur yang berlaku.

"KPK tentu siap hadapi. Dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," ujar Ali dalam keterangannya dikutip Minggu (28/5/2023).

Ali menyebut, praperadilan bukan tempat untuk menguji materi penyidikan yang dilakukan terhadap Hasbi Hasan. Menurut Ali, pengujian materi penyidikan hanya dilakukan di Pengadilan Tipikor.

"Sebagai pemahaman bersama praperadilan itu bukan tempat uji materi penyidikan, karena itu dilakukan di Pengadilan Tipikor. Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," kata Ali.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasbi Hasan jadi tersangka suap penanganan perkara di MA.


Windy Idol Akan Diperiksa Sejauh Mana Keterlibatannya dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA

Windy Idol

Nama Windy Yunita Ghemary, finalis Indonesian Idol 2014, baru-baru ini tengah menjadi sorotan. Gara-garanya adalah muncul dugaan bahwa dirinya ikut terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Windy Idol akan dipanggil guna melihat sejauh mana keterlibatan Windy Idol dengan Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton DTY. 

"Terkait dengan beberapa orang di dalam perkaranya, saudara HH (Hasbi Hasan) dan DTY, ini tadi ada disebutkan seseorang perempuan, ya (Windy Idol). Semua orang, siapa pun itu yang memang kami atau para penyidik kira memiliki pengetahuan terkait masalah-masalah tipikor tentu akan kita panggil," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (11/5/2023).

"Akan kita panggil, dan akan kita mintai keterangan. Jadi tidak ada misalkan karena dia siapa atau apa pun itu diabaikan," kata Asep.

 

 

 

 


Hasbi Hasan Disebut dalam Dakwaan Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Sekretaris MA Hasbi Hasan memastikan, dirinya akan kooperatif dan menaati proses hukum yang berjalan di KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, nama Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Komisaris Wika Beton disebut sebagai penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Hasbi Hasan.

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Komisaris Wika Beton untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan dilakukan pada 25 Maret 2022.

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri (Komisaris Wika Beton) yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

Satu hari setelah pertemuan, yakni 26 Maret 2022 Yosep Parera menyerahkan surat permohonan tertanggal 23 Maret 2022 kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Komisaris Wika Beton kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan uang Rp11,2 miliar.

"Komisaris Wika Beton meminta uang kepada Heryanto. Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," kata jaksa.

Meski demikian jaksa KPK tak merinci maksud permintaan uang itu. Namun dalam putusan Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang kasasi pada 4 April 2022. Budiman divonis penjara lima tahun. Sehari setelahnya Komisaris Wika Beton menghubungi Yosep dan menyampaikan vonis sudah sesuai permintaannya.

"Meskipun terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung Prim Haryadi," kata jaksa.

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya