Mahfud Tanya MK soal Bocoran Sistem Pemilu Tertutup Denny Indrayana

Mahfud MD menyatakan sudah bertanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai rumor pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem pemilu tertutup.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2023, 13:20 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi vonis ringan Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD menyatakan sudah bertanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai rumor pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem pemilu tertutup. Mahfud menyatakan, MK belum memutuskan terkait putusan sistem pemilu itu.

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum," kata Mahfud di acara rakor bersama TNI-Polri di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Mahfud mengatakan, masalah sistem pemilu terbuka atau tertutup kemungkinan bakal diputuskan MK pada pekan depan.

"Misal masalah sistem pemilu. Apakah akan terbuka atau akan tertutup? Mungkin dala seminggu ke depan Mahkamah konstitusi sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," tuturnya

Menurutnya, pemerintah maupun penyelenggara pemilu tak perlu risau mengenai sistem pemilu terbuka atau tertutup. Mahfud berkata, yang risau soal ini adalah partai politik dan caleg.

"Nah itu tugas kita, tugas kita mengamankannya dan mengarahkan sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.


Pengakuan Denny Indrayana

Denny Indrayana menemui Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (21/11/2019). (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana, mengaku sudah mengetahui nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.

Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.

"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis Sistem Proporsional Tertutup Vs Proporsional Terbuka dalam Pemilu. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya