Polri Usut Dugaan Kebocoran Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Tertutup Denny Indrayana

Mabes Polri turut mengambil langkah dalam rangka menangkal polemik berkepanjangan atas informasi dari mantan Wamenkumham Denny Indrayana, yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sistem Pemilu coblos partai.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Mei 2023, 13:33 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengeluarkan TR khusus untuk memutasi sejumlah polisi yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri turut mengambil langkah dalam rangka menangkal polemik berkepanjangan atas informasi dari mantan Wamenkumham Denny Indrayana, yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sistem Pemilu 2024 tertutup atau coblos partai.

“Tentunya kita mendengarkan terkait dengan situasi yang beredar di pemberitaan, dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan,” tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Menurut Listyo, langkah tersebut diambil aga membuat terang peristiwa yang terjadi. Pihaknya pun melakukan rapat terkait langkah yang akan diambil dan hingga kemudian dapat dilaksanakan.

“Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” jelas Listyo.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana mengaku sudah mengetahui nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.

Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.

"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.


Kembali ke Sistem Pemilu Orde Baru

Denny Indrayana menemui Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (21/11/2019). (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Dia meyakini, dengan pemilu sistem tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," tandas Denny.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melakukan sidang uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap sistem proporsional terbuka yang digugat. Usai sidang terakhir pada 25 Mei 2023, MK menyatakan siap memberikan putusan dalam jangka waktu sepekan setelahnya.

Gugatan sistem pemilu tertutup sebetulnya sudah ditolak secara resmi oleh mayoritas partai di Parlemen. PDIP yang bersikeras ingin membuat sistem pemilihan kembali menjadi tertutup.

Infografis Sistem Proporsional Tertutup Vs Proporsional Terbuka dalam Pemilu. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya