Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak tiga dari empat pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan bermodus beli jaket murah lewat cash on delivery atau COD, ditangkap Polsek Teluknaga. Peristiwa tersebut terjadi di Pemukiman RT 002 RW 006, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku yang diamankan yakni AR (18), HR (28) dan IK (21), sementara pelaku lain berinisial R yang sudah kami ketahui identitasnya masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (29/5/2023).
Advertisement
Kapolres mengatakan, penangkapan para pelaku ini atas laporan dari korban MAS (19). Modus para pelaku tersebut yakni berpura-pura ingin membeli jaket murah yang diposting korban melalui media sosial Facebook.
"Para pelaku ini berpura-pura ingin membeli dagangan di media sosial, korban lalu mengajak COD di lapangan Stadion Mini Gapensa Salembaran, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Lalu, saat korban tiba di Stadion Mini Salembaran, para pelaku secara paksa meminta (merampas) handphone yang dibawa korban. Korban yang datang ke lokasi membawa motor itu pun panik dan berusaha kabur dari para pelaku, para pelaku kemudian mengejar korban sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan samurai.
"Korban yang panik dikejar menggunakan senjata tajam itu kemudian menjatuhkan hp nya ke jalan, namun saat melihat motor korban juga hendak diambil saat ditinggalkan, korban lalu kembali ke motornya dan berusaha mempertahankannya," jelas Kapolres.
Saat korban mempertahankan motornya pelaku kemudian membacok korban, hingga korban mengalami luka di jari dan lengan. Para pelaku pun hanya berhasil membawa kabur handphone milik korban.
Penangkapan
Selanjutnya atas laporan korban, petugas gabungan Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan, dan pada Jumat 26 Mei 2023 malam, anggota berhasil mengamankan 3 terduga pelaku berikut barang bukti.
Seperti celurit, samurai, handphone korban dan motor yang digunakan para pelaku.
"Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Kantor Polsek Teluknaga bersama barang bukti, Satu pelaku masih dalam pencarian, mereka kami jerat dengan pasal 365 KUHP jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP," kata Kapolres.
Advertisement