Liputan6.com, Jakarta - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pihak promotor konser Coldplay terkait dengan pengusutan kasus penipuan jual beli tiket yang tengah marak di masyarakat. Hasilnya, tidak ditemukan adanya keterlibatan antara promotor dengan perkara pidana tersebut.
"Maka tentu akan saya luruskan bahwa telah dilakukan permintaan keterangan atau klarifikasi kepada pihak promotor. Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Advertisement
"Saya ulangi hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan oleh pihak Bareskrim bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket," sambung dia.
Menurut Ahmad, ada sejumlah aduan terkait kasus penipuan jual beli tiket konser Coldplay. Penyidik kemudian menjadikan satu keseluruhan laporan dengan korban yang terbilang banyak.
"Terkait penipuan online beberapa Polda juga telah menerima laporan, ada Polda Metro Jaya, Polda Kepri, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatra Selatan, dan perlu diketahui bahwa masing-masing kasus tidak ada kaitannya, mereka bukan merupakan jaringan," jelas dia.
"Ini adalah oknum yang memanfaatkan situasi di mana masayarakat berbondong-bondong mencari tiket yang sudah terjual habis. Jadi dimanfaatkan oleh oknum masyarakat. Jadi tidak ada kaitannya antara satu tersangka dengan tersangka lainnya," lanjut Ahmad.
Sementara itu, terkait izin kegiatan keramaian konser Coldplay yang akan diselenggarakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, telah dilayangkan ke kepolisian.
"Jadi terkait kita adalah kegiatannya, Polri mengeluarkan izin keramaian. Di mana izin-izin kegiatan lain ya mungkin dari Pemda DKI dan polisi sendiri bahkan, izin keramaian tersebut dan permohonannya sudah kita terima," Ahmad menandaskan.
Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Bisa Dijerat UU ITE
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku penipuan modus jasa titip (jastip) pembelian tiket konser Coldplay dapat dijerat pasal dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Brigjen Ramadhan menjelaskan, pelaku dijerat UU ITE karena penipuan dilakukan di dunia maya secara daring.
"Karena ini penipuan dilakukan di dunia maya, penyidik bisa menetapkan pasal penipuan jo pasal 45 jo 28 UU ITE. Selain KUHP juga diterapkan UU ITE," kata Ramadhan ketika dikonfirmasi, dikutip Minggu (28/5).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan jasa titip (jastip) konser Coldplay dengan mengamankan dua orang yaitu pasangan suami-istri yang berinisial ABF (22) dan W (24). Keduanya diamankan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Modus para tersangka, yaitu membeli akun Twitter @Findtrove_id yang telah memiliki 1.513 pengikut. Pembelian seharga Rp750 ribu itu untuk meyakinkan calon pembeli tiket. Selain itu, para tersangka membeli nomor rekening salah satu bank BUMN seharga Rp400 ribu untuk mengelabui identitas mereka.
Para korban penipuan tiket konser ini, melalui kuasa hukumnya, membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan penjualan tiket secara daring melalui media sosial.
Kuasa hukum para korban yaitu Zainul Arifin menyebut ada 14 orang di wilayah Jabodetabek yang menjadi korban dugaan penipuan tersebut dengan total kerugian sebesar Rp30 juta.
Zainul mengatakan pola penipuan penjualan tiket konser musik itu bukan yang pertama kali terjadi. Sejumlah korban juga pernah ditipu dengan pola serupa pada konser grup vokal asal Korea BLACKPINK serta acara kejuaraan MotoGP di Mandalika.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah menggali keterangan dari pihak promotor konser band Coldplay. Pemeriksaan itu terkait dengan maraknya tiket bodong yang sudah memakan banyak korban.
Advertisement