Soal Keppres Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud Sebut Pemerintah Masih Dalami Putusan MK

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah masih mendalami keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Mei 2023, 16:40 WIB
Mahfud hadir dalam posisinya sebagai Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Sri Mulyani sebagai anggota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan pemerintah masih mendalami keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, pemerintah masih melakukan pendalaman sebelum menetapkan keputusan presiden (keppres) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Pasalnya, putusan MK tersebut masih bisa ditafsirkan berbeda.

"Kita mau clear kan dulu dengan MK karena putusan MK itu kan bisa ditafsirkan berbeda, kita clear kan dulu seperti apa, baru kita pertimbangkan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/5/2023).

Kendati begitu, dia menyampaikan pemerintah akan mengikuti hasil putusan MK yang menyebut masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Hanya saja, kata Mahfud, pemerintah masih melakukan pendalaman putusan MK.

"Tapi kira-kira kalau kita ikut MK lah, kan tidak boleh menolak MK cuma seperti apa putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK," jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, memastikan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku sejak dibacakan.

"Hal itu diatur dalam UU MK yang berbunyi putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Fajar melalui pesan singkat diterima, Jumat (26/5/2023).


Pertimbangan Pemberlakuan Putusan

Juru Bicara MK Fajar Laksono (kanan) saat menjelaskan angket KPK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2). Atas putusan MK tersebut, KPK nantinya disebutkan wajib melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan Pansus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Fajar menambahkan, pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dilihat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117 yang berbunyi, mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

"MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," jelas Fajar.

Artinya, lanjut dia, pimpinan KPK yang dipimpin Firli Bahuri ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan.

"Jadi jabatan pimpinan KPK genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," Fajar menandasi.

Infografis Kepastian Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku di Era Firli Bahuri. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya