Liputan6.com, Jakarta - Satgas BLBI melakukan sita aset dengan langkah pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI, berupa tanah dengan luas 538.000 m2, atau 53,8 ha pada Rabu 17 Mei 2023. Tanah yang disita ini adalah aset milik PT Tjitajam.
Perusahaan melalui kuasa hukumnya membeberkan fakta perihal masalah ini. Sekligus menjadi hak jawab PT Tjitajam atas pemberitaan dengan judul "Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik PT Tjitajam Seluas 53,8 Ha di Kota Depok".
Advertisement
Berikut hak jawab yang ditandatangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Tjitajam Reynold Thonak SH dan ANtonius Edwain SH yang masing-masing merupakan konsultan hukum dari Law Form Reybold &Co, yang diterima redaksi Liputan6.com pada Senin (29/5/2023):
1. Bahwa klien merupakan PT Tjitajam yang sah menurut hukum dengan susunan organisasi pengurus dan pemegang saham sebagai berikut: Direktur: Rotendi (klien)Komisaris: Jahja Komar Hidayat Pemegang saham: PT Siryamega Cakrawala (2.250 lembar saham) dan Jahja Komar Hidajat (250 lembar saham).
2. Bahwa sebagai suatu Perseroan Terbatas, Klien memiliki aset berupa bidang-bidang tanah diantaranya yaitu sebagaimana dimaksud dengan SHGB No: 257/Cipayung Jaya atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan akta pendirian tertanggal 12 Agustus 1996.
3. Bahwa keabsahan klien selaku PT Tjitajam serta pemilik atas aset-asetnya tersebut di atas telah dikuatkan oleh putusan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum (inkracht van gewijsde).
4. Bahwa terdapat berita pada tanggal 17 Mei 2023 yang menulis bahwa:
"Satgas BLBI menyita aset obligor/debitur guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke Negara. Kali ini giliran aset atas nama PT Tjitanam seluas 538.000 M2."
"Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Sentral Dagang/eks debitur PT Mitra Unggulbina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurangan kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN. Aset telah tercatat sebagai aset milik negara Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan keuangan transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan.
5. Bahwa berita tersebut tidak sesuai sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik.
6. Bahwa bersama dengan surat ini kami selaku kuasa hukum klien hendak menyampaikan fakta-fakta terkait aset milik PT Tjitajam sesuai dengan SHGB NOmor 257/Cipayung Jaya atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996.
6.1. Bahwa kepemilikan kilen terhadap SHGB No: 257 telah dikuatkan oleh sembilan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap baik oleh Pengadikan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahwa sudah dilakukan eksekusi.
6.2. Bahwa tanah milik klien tersebut sampai saat ini hanya tercatat adanya sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam PerkaraNomor: 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim yang kemudian juga disusul oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada tahun 2018 Perkara Nomor: 79/Pdt.G/1997/PN.Cbi, dimana kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan untuk putusan PN Cibinong telah dilakukan proses eksekusi.
6.3. Bahwa tindakan pemasangan plang yang dilakukan oleh Satgas BPBI dilakukan tanpa adanya suatu alas hak apapun, karena selain daripada catatan sita Jaminan SGHB No 257 tidak pernah dibebankan hak-hak apapun dan atau beralih kepemilikannya kepada pihak manapun dan masih tercatat atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan akta pendidian tertanggal 12 Agustus 1996.
6.4. Bahwa adapun legal standing yang diakui digunakan oleh satgas BPBI pada saat melakukan pemasangan plang di atas tanah milik klien adalah perjanjian di bawah tangan yakni perjanjian penyelesaikan pinjaman tertanggal 11 Desember 1998.
6.5. Bahwa berkaitan dengan perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998 yang digunakan oleh Satgas BLBI, maka kami perlu sampaikan fakta-fakta sebagai berikut:
a. Bahwa klien kami tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun dengan PT Mitra Unggulbina Nusa yang diwakili oleh Wirawan Hartanti maupun dengan Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hindarto Hovert Tantular (Buronan kasus Bank Century)
b. Bahwa perjanjian tersebut ditandatangi oleh Laurensius Hendra Soedjito selaku mantan direktur PT Tjitajam tanpa melalui mekanisme RUPS sebagaimana diamanatkan undang-undang dan anggaran dasar PT Tjitajam.
c. Bahwa objek dalam perjanjian dimaksud adalah tanah, oleh karena itu sudah seharusnya hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah harus sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Tak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berakitan dengan Tanah (UUHT).
d. Bahwa faktanya, yang dijadikan jaminan dalam perjanjian tersebut adalah keputusan kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat No: 960/HGB/KWPN/1997 tentang pemberian hak guna bangunan atas tanah seluas 538.000 M2, terletak di Desa CIpayung Jaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogot atas nama PT Tjitajam, Badan Hukum Indonesia, berkedudukan diDesa Ragajaya,Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor tertanggal 29 Oktober 1997, dimana hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 UUHT yang mengatur bahwa Hak Atas Tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan.
e. Bahwa selain itu, terhadap perjanjian tersebut tidak pernah dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai denganketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,sehingga secara hukum Kementerian Keuangan dan atau Satgas BLBI tidak memiliki hak apapun di atas SHGB No: 257 milik klien.
f. Bahwa Perjanjian tersebut telah terbukti dibuat secara melawan hukum oleh LAurensius HendraSoedjito,PT Unggulbina Nisayang diwakili oleh Wirawan Hartarto maupuin dengan Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hindarto Hovert Tantular (Buronan Kasus Bank Century), oleh karenanya telah dinyatakan batal demi hukum oleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung No: 303/Pdt/2022/PT.Bdg tertanggal 5 Juli 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok No: 181/Pdt.G/2020?PN.Dpk tertanggal 22Desember 2021 dna saat ini perkara dimaksud sedang dalam pemeriksaan tahap Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register Perkara Nomor: 760 K/Pdt/2023.
6.6.Bahwa selain menyatakan batal dengan HukumPerjanjian Penyelesaian Pinjaman tertanggal 11 Desember 1998 yang digunakan oleh Satgas BLBI, Putusan tersebut di atas juga memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan, mencoret/menghapus SK Kanwil Nomor 960 dari Daftar Barang Milik Negara maupun catatan yang diperuntuukan untuk itu.
6.7. Bahwa oleh karena itu seharusnya Menteri Keuangan dan atau Satgas BLBI dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak klien kami selaku pemilik SHGB No 257 dan berindikasi kepada perampasan Hak Asasi Manusia, terlebihy setelah klien kami dapat memperjuangkan haknya dari oknum mafia tanah in casu Ponten Cahaya Surbakti, Drs Cipto Sulistio, Tamami Iman Santoso,Dkk yan telah melakukan pembajakan terhadap saham maupun aset PT Tjitajam selama kurang lebih 25 tahun secara sistematis dengan carabekerja sama dengan oknum di dalam dirjen AHU pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI maupun Oknum pada Badan Pertanahan Nasional.
7. Bahwa oleh karena itu berita tersebut mengandung hal-halyang tidak bernarmakabersama dengan surat ini kami selaku kuasa hukum klien mengajukan permohonan hak jawab dan hak koreksi.
Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik PT Tjitajam Seluas 53,8 Ha di Kota Depok
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI, berupa tanah dengan luas keseluruhan 538.000 m2, atau 53,8 ha milik PT Tjitajam.
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI, dimulai dengan apel pagi pada Rabu (17/5/2023) pukul 08.00 WIB oleh seluruh petugas. Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan plang di 15 titik lokasi.
Adapun sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997, aset milik PT Tjitajam tersebut terletak di Desa Cipayungjaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Namun, sekarang berada di bawah administrasi Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, terkait nilai aset dari tanah milik PT Tjitajam tersebut masih dilakukan proses penilaian.
"Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN," jelas dia, Rabu (17/5/2023).
Advertisement
Satgas BLBI Tak akan Berhenti
Rionald melaporkan, aset ini telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, Rionald menegaskan, Satgas BLBI tak akan berhenti melakukan upaya hukum sesuai ketentuan berlaku, apabila terdapat pihak lain yang keberatan dalam proses penyitaan aset ini.
"Aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," tuturnya.