Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil tindakan terkait bocornya putusan sistem pemilu proporsional tertutup.
Menurut dia, MK akan menelusuri sosok orang dalam yang diduga memberikan informasi soal perubahan sistem pemilu kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Advertisement
"MK sendiri sudah mengambil tindakan ke dalam yang tadi diberitahukan ke saya, 'Pak, kita akan cari siapa orang dalam yang berbicara seperti itu ke Pak Denny, sementara keluarga kan meminta Denny klarifikasi melalui hukum itu diskusi tadi tapi mudah-mudahan tidak sampai panas lah'," kata Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/5/2023).
Mahfud menuturkan info A1, seperti yang diungkapkan oleh Denny Indrayana, biasanya merupakan sumber paling terpercaya. Mahfud menyebut jika benar ada orang dalam MK yang memberikan informasi seperti itu, dapat merusak kredibilitas MK sebagai lembaga penegak hukum.
"Kalau dikatakan ada info A1, info A1 biasanya kalau ilmu intelijen biasanya yang paling terpercaya, kalau info A1 tuh dari siapa dan sebagainya," jelas Mahfud.
"Itu MK-nya sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu, apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan," sambung Mahfud.
Mahfud menyampaikan bocornya informasi terkait putusan MK soal sistem pemilu dapat dilaporkan ke kepolisian, sebab termasuk pembocoran rahasia yang tidak boleh dibuka ke publik.
Terlebih, lanjutnya, MK sudah memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup, sementara sidang gugatan belum selesai.
"MK itu saya sudah tanya tadi, baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing berperkara baru besok tanggal 31, sesudah itu dijadwalkan sidang untuk mengambil kesimpulan," tutur Mahfud.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melakukan sidang uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap sistem proporsional terbuka yang digugat. Usai sidang terakhir pada 25 Mei 2023, MK menyatakan siap memberikan putusan dalam jangka waktu sepekan setelahnya.
Gugatan sistem pemilu tertutup sebetulnya sudah ditolak secara resmi oleh mayoritas partai di Parlemen. PDIP yang bersikeras ingin membuat sistem pemilihan kembali menjadi tertutup.
Denny Indrayana Dapat Info A1 dari Orang Dalam, MK Sudah Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengaku sudah mengetahui nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.
Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.
"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).
Denny menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," tutur dia.
Dia meyakini, dengan pemilu sistem proporsional tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.
"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," tandas Denny.
Advertisement