Sidak ke Sergai, Ombudsman Sumut Temukan Ratusan Ton Pupuk Subsidi Menumpuk di Gudang

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan pupuk ponska/NPK bersubsidi menumpuk di gudang milik PT Pupuk Indonesia di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

oleh Reza Efendi diperbarui 29 Mei 2023, 18:47 WIB
Ombudsman Sumut menemukan pupuk ponska/NPK bersubsidi menumpuk di gudang di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)

Liputan6.com, Serdang Bedagai Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan pupuk ponska/NPK bersubsidi menumpuk di gudang milik PT Pupuk Indonesia di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Ironisnya, temuan Ombudsman Sumut ini terjadi di tengah keluhan petani atas kelangkaan dan mahalnya harga pupuk bersubsidi. Pupuk bersubsidi ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak), Senin (29/5/2023).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, diperkirakan terdapat ratusan ton pupuk ponska/NPK bersubsidi menumpuk di gudang yang berlokasi di Jalan Firdaus, Kecamatan Sei Rambah, Sergai.

"Temuan ini belum termasuk sekitar 20 ton lagi yang belum dibongkar dari sebuah truk yang terparkir di depan gudang," kata Abyadi, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Senin (29/5/2023).

Diterangkan Abyadi, Tim Ombudsman Sumut diterima Kepala Gudang PT Pupuk Indonesia di Sergai bernama Fahruf Abdallah. Menurut Abyadi, Fahruf Abdallah sangat tidak koperatif dan sangat tertutup saat menerima Tim Ombudsman.

"Menolak memberi penjelasan tentang ratusan ton pupuk bersubsidi di dalam gudang tersebut," ujarnya.

 


Kecurigaan Ombudsman Sumut

Ombudsman RI Perwakilan Sumut memang banyak menerima laporan keresahan petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan, Mory Yana Gultom, dan asisten, Wulandari Ayu, mengaku curiga ada yang tidak beres dalam pengelolaan pupuk bersubsidi di gudang tersebut.

"Ada apa? Kenapa harus menutup-nutupi informasi tentang pupuk bersubsidi? Padahal kami menyaksikan sendiri, sekitar ratusan ton pupuk ponska/NPK tertimbun di gudang itu," ucapnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, Ombudsman RI Perwakilan Sumut memang banyak menerima laporan keresahan petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi di Sumut. Tidak hanya itu, harga pupuk bersubsidi juga jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Harga HET sendiri sebetulnya sebesar Rp 115.000/zak (50 Kg) untuk pupuk ponska/NPK bersubsidi. Namun para petani di Sergai menebus dengan harga antara Rp 145.000 sampai dengan Rp 150.000/zak ukuran 50 Kg.


Minta Polda Sumut Usut

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar

Abyadi Siregar berharap penegak hukum seperti Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk turun memproses dugaan permainan pupuk bersubsidi di Sergai secara hukum.

Menurut Abyadi, keresahan para petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi dan mahalnya harga pasar, harus direspons oleh semua pihak.

"Aparat penegak hukum diharap segera turun. Jangan dibiarkan mafia-mafia pupuk ini menyusahkan petani," tegas Abyadi Siregar.

Berdasarkan SK Gubernur Sumut No 188.44/911/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Sumut TA 2023, jumlah alokasi pupuk untuk Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2023 ini sebanyak 16.184 ton (urea) dan 10.461 ton untuk pupuk bersubsidi ponska/NPK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya