Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan kebijakan penghentian ekspor mineral mentah mulai berjalan pada 10 Juni 2023. Meski kebijakan ini tidak berlaku untuk 5 perusahaan yang masih diperbolehkan
Menteri ESDM Arifin Tasrif, mengatakan kebijakan penghentian ekspor mineral mentah ini sudah menjadi kesepakatan. Bahkan sudah dibahas bersama DPR.
Advertisement
"(Penghentian) mineral kan sudah dibahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat) dimana yang memenuhi persyaratan itu masih sampai 10 Juni 2023, ya mana-mana yang masih boleh disarankan sudah menyelesaikan sekian persen itu, juga kalau tidak salah 5 perusahaan yang memenuhi persyaratan," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, di lingkungan Istana Kepresidenan melansir Antara di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Merujuk Pasal 170 A Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), 3 tahun setelah beleid terbit pada 10 Juni 2020 artinya pada 10 Juni 2023 semua ekspor mineral mentah harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air. Artinya, pemerintah pun harus menyetop ekspor mineral mentah.
Dalam RDP dengan Komisi VII DPR pada 24 Mei 2023, Arifin menyebutkan berdasarkan verifikator independen, ada lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen.
Kelimanya yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (untuk komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (besi), PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
"Sisa (perusahaan lain akan dihentikan), yang tidak masuk dalam 5 perusahaan," ujar Arifin.
Arifin pun menyebut Kementerian ESDM punya data mengenai perkembangan pembangunan smelter perusahaan lainnya. "Berapa persen investasinya? Kan kami punya datanya mana yang dikerjain dan mana yang tidak dikerjain," kata dia.
Denda
Pemerintah juga telah mengeluarkan Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta mengenakan sanksi pada badan usaha.
Pengenaan denda yang diberikan tersebut berupa penempatan jaminan kesungguhan lima persen dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 hingga 11 Januari 2022 dalam rekening bersama (escrow account).
Apabila sampai 10 Juni 2024 tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara.
Pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 berdasarkan laporan verifikator independen, paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 berlaku (16 Mei 2023) dan pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Advertisement
Pesan Jokowi kepada Pemimpin Selanjutnya: Hilirisasi Apa Pun Risikonya Harus Dilakukan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan kepada presiden yang terpilih nanti pada pemilihan umum (pemilu) 2024 harus berani mengindustrikan bahan-bahan mentah sehingga dapat memberikan nilai tambah. Oleh karena itu, Jokowi menekankan kalau hilirisasi harus dilakukan.
"Kita tahu, Indonesia memiliki sumber daya alam melimpah bukan hanya urusan tambang, bukan hanya barang mineral bukan, produk sumber daya laut sangat melimpah. Komoditas pertanian, perkebunan, melimpah bertahun-tahun ekspor dalam bentuk bahan mentah, Ini kekeliruan yang tak boleh kita ulang lagi," ujar dia saat pidato dalam acara Musra Relawan di Jakarta, Minggu, 14 Mei 2023.
Jokowi juga memberikan pesan kepada pemimpin selanjutnya kalau harus industrikan bahan-bahan mentah."Pemimpin akan datang harus industrikan bahan-bahan menta itu sehingga hilirisasi itu harus dilakukan apa pun risikonya," ujar dia berapi-api.
Jokowi menceritakan kalau Uni Eropa menggugat satu bahan mineral yaitu nikel. Di sisi lain Indonesia memiliki barang tambang beragam yakni nikel, tembaga, timah, batu bara, dan bauksit.
"Apakah kita mau berhenti karena digugat Uni Eropa?. Kalau pemimpin tidak berani pasti mundur minta ampun, digugat mundur langsung minta ampun, jangan bermimpi negara ini negara maju, itu baru bahan satu saja belum nanti komoditas laut, perkebunan. Belum nanti komoditas perkebunan bukan hanya satu kelapa sawit, ada kopi, kakao, minyak atsiri, masih banyak bisa sebagai potensi kekuatan kita," tutur dia.
Mengelola Bahan Mentah di Dalam Negeri
Jokowi berharap bahan komoditas itu dapat diolah di dalam negeri sehingga memberikan nilai tambah. Jika Indonesia belum dapat mengelola, Jokowi menuturkan untuk mencari mitra di luar. Akan tetapi, ia mengingatkan kalau mengelola dan mengolah bahan komoditas di dalam negeri maka berdampak terhadap penerimaan negara.
"Negara itu bisa dapat pajak, negara bisa dapatkan PPH, PPN, PNBP. Kalau mentah dapat apa, dan paling penting bisa buka lapangan kerja seluas-luasnya untuk negara ini," kata Jokowi.
Jokowi juga menegaskan jika digugat tetapi tidak berani dan melempem jangan harap Indonesia menjadi negara maju. Jokowi pun memberikan pesan kepada pemimpin selanjutnya untuk tidak takut digugat negara manapun.
"Kalau digugat cari pengacara terbaik agar gugatan kita menang. Tahun kemarin gugatan kita kalah. Kalau kalah saya sampaikan ke menteri tidak boleh mundur. Saya minta naik banding, sambil industrinya diselesaikan. Kalau gugatan rampun artinya bisa kelola bahan mentah jadi bahan jadi. Oleh sebab itu, ke depan pemimpin yang kuat," tutur dia.
Advertisement