Liputan6.com, Jakarta - Guna mencegah kapal-kapal berbendera Indonesia terhindar dari penolakan (detensi) ketika memasuki negara-negara tertentu akibat minimnya pemahaman terkait peraturan untuk berlabuh di dermaga negara tujuan, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menggelar PSC inspection awareness atau kajian terkait keamanan publik.
Menurut Deputi Direktur Management Bisnis Klasifikasi ID Survey Arief Budi Permana dengan digelarnya Port State Control atau PSC inspection awareness, BKI ingin mengajak seluruh pemilik kapal untuk mengedukasi segenap awaknya agar memahami peraturan bersandar di dermaga negara tujuan.
"Pemahaman aturan untuk bersandar di sebuah pelabuhan yang berada di negara luar penting untuk dikuasai. Berdasarkan laporan dari PSC di luar negeri masih banyak complaint yang diterima oleh kapal berbendera Indonesia akibat melanggar dampak dari minimnya pengetahuan peraturan internasional untuk berlabuh," tandas Arief pada Senin (29/5/2023).
BKI sebagai pihak yang diberikan otorisasi oleh pemerintah untuk melakukan survei dan sertifikasi bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan melintasi batas-batas negara, lanjut Arief, sangat penting untuk menggelar PSC inspection awareness agar penahanan terhadap kapal Indonesia tidak terjadi di kemudian hari.
"Bagaimanapun BKI yang diberi wewenang semenjak tahun 2018 lalu termasuk untuk mengedukasi awak kapal agar memahami peraturan internasional akan terus menjaga kapal-kapal berbendera Indonesia tetap dalam performa terbaik agar terhindar dari sanksi," imbuh Arief.
Baca Juga
Advertisement
Jemput Bola
Bagi para pemilik kapal yang sempat ditahan atau masuk dalam kategori black list, BKI papar Arief juga aktif melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi, menginformasikan dan berupaya menurunkan tingkat risiko penahanan kapal di luar negeri.
Untuk mengurangi resiko penolakan berlabuh kapal-kapal berbendera Indonesia di dermaga sebuah negara, Arief juga meminta para stakeholder BKI atau pemilik kapal untuk tetap mempertahankan kondisi kelaikan kapal maupun kelengkapan dokumen sesuai sertifikasi yang didapatkan.
Seperti diketahui sebelumnya, semenjak BKI diberikan otorisasi untuk meloloskan laik tidaknya kapal berbendera Indonesia melakukan pelayaran internasional, pada periode 2018-2020, BKI langsung melakukan gebrakan pembenahan sertifikasi.
Jika pada tahun 2018 kapal-kapal berbendera Indonesia sempat memperoleh predikat black list dan banyak terjadi penolakan untuk bersandar di negara tujuan, perlahan tapi pasti hingga tahun 2020, predikat buruk tersebut berangsur-angsur membaik.
Dalam rentang waktu sekitar 24 bulan, predikat black list berangsur berubah menjadi grey list dan kini kapal berbendera Indonesia akhirnya menyandang predikat white list. Hingga tahun 2022 lalu, kapal-kapal berbendera Indonesia masih menyandang predikat white list walaupun masih terdapat 8 kasus penolakan kapal untuk berlabuh di beberapa negara.
Advertisement