Liputan6.com, Jakarta - Unggahan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Denny Indrayana di media sosial mengejutkan publik, terutama kalangan politikus. Betapa tidak? Denny Indrayana yang pernah menjabat Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada atau UGM itu mengaku mendapat bocoran putusan Mahkamah Kostitusi atau MK terkait sistem pemilu.
Mantan Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY itu mengaku sudah mengetahui nantinya MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. Dengan kata lain, konstituen kembali memilih tanda gambar partai saja.
Advertisement
Nantinya, hakim Konstitusi akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut. "Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting (dissenting opinion atau perbedaan pendapat)," demikian Denny Indrayana dalam unggahan di akun media sosial atau medsosnya, Minggu 28 Mei 2023.
Denny menyebut, informasi putusan MK tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim Konstitusi," tutur dia.
Dengan pemilu sistem tertutup, maka Indonesia diyakini akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru atau Orba yang otoritarian dan koruptif. "Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," Denny menekankan.
Tak lama berselang, unggahan Denny Indrayana menuai ragam komentar dari berbagai kalangan, baik pro maupun kontra. Termasuk bantahan dari pihak Mahkamah Konstitusi.
Bagaimana bantahan MK terkait klaim bocoran putusan yang mengubah sistem Pemilu 2024? Bagaimana pula ragam tanggapan mengenai klaim bocoran dari Denny Indrayana tersebut? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Baca Juga
Infografis Heboh Klaim Bocoran Putusan MK Ubah Sistem Pemilu 2024
Advertisement
Infografis Bantahan MK Terkait Bocoran Putusan Ubah Sistem Pemilu 2024
Infografis Ragam Tanggapan Klaim Bocoran Putusan MK Ubah Sistem Pemilu 2024
Advertisement