Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkordinasi menelusur dana gelap yang mengalir untuk Pemilu 2024. Hal itu dilakukan untuk mengusut ada tidaknya black money atau uang dari unsur kejahatan yang dipakai untuk kepentingan Pemilu, salah satunya untuk berkampanye.
“Saya kira kita mengikuti semua kekhawatiran black money atau uang dari kejahatan, apakah itu tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau narkoba, selama ini KPU dan PPATK sebagai lembaga yang memiliki wewenang menelusur aliran transaksi keuangan itu sudah bekerja sama dan selama ini kalau ada aliran mencurigakan disampaikan ke KPU,” kata Hasyim dalam keterangan diterima, Selasa (30/5/2023).
Advertisement
Hasyim meyakini, dengan adanya laporan dari PPATK maka KPU dapat mengetahui dari mana sumber dana terkait dan bila terindikasi pidana maka hal itu akan disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian, KPK, atau Kejaksaan.
“Karena KPU bukan penegak hukum maka kemudian akan disampaikan melalui APH, termasuk dana dengan besarannya melampaui batas (akan dicurigai). Sebab, sumbangan dana sesuai Undang-Undang Pemilu ada batasnya yang bersumber dari perseorangan, korporat dan kelompok masyarakat,” jelas Hasyim.
Namun demikian, Hasyim mewanti dugaan aliran black money untuk Pemilu harus memiliki pembuktian secara inkrah melaui pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, black money tidak bisa sekedar asumsi.
“Black money harus sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap apakah sumber uang itu sah atau tidak, misal dianggap TPPU kita harus berdasarkan pengadilan atau misal sumbernya dari narkoba ya harus ada putusan pengadilan bahwa benar uang itu hasil perdagangan narkoba,” dia menandasi.
Dugaan Aliran Dana Peredaran Narkoba
Seperti diketahui, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menduga terdapat sejumlah aliran dana hasil peredaran narkoba yang masuk untuk ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal itu dikatakan Jayadi, usia pihaknya mengungkap kasus peredaran barang haram tersebut yang menyeret sejumlah nama anggota legislatif.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Jayadi (24/5).
Namun Jayadi masih enggan untuk membeberkan siapa anggota legislatif yang terseret kasus ini. Dia menegaskan akan melakukan pengetatan terkait dengan peredaran narkoba jelang pemilu 2024.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan pengawasan itu juga telah dituangkan pada saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri yang diselenggarakan di Bali, dari hari ini hingga besok, Kamis (25/5).
"Betul akan kita (tingkatkan pengawasan) dengan Rakernis ini kita jadi memberikan warning kepada jajaran," tutup dia.
Advertisement