Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) masih mempelajari terkait kebijakan pemerintah pusat membuka kembali keran tambang dan ekspor pasir laut.
"Kami koordinasi dulu ke pemerintah pusat, teknisnya seperti apa," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad, di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Selasa (30/5/2023).
Advertisement
Ansar juga segera menggelar rapat bersama dinas-dinas terkait di lingkup Pemprov Kepri untuk menyusun langkah-langkah strategis, menyusul diperbolehkannya aktivitas ekspor pasir laut di Tanah Air.
Menurutnya, jika kegiatan ekspor pasir laut jadi dilaksanakan, khususnya di perairan Provinsi Kepri, maka kegiatan itu tentu harus berkontribusi bagi daerah setempat.
"Musti ditata betul-betul, misalnya bagaimana dengan program CSR nelayan. Sehingga kalau itu diterapkan, nelayan patut mendapat manfaat yang lebih besar," ujar Ansar.
Kemudian, kata dia lagi, Provinsi Kepri pun mengharapkan porsi pendapatan daerah yang lebih besar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor tambang pasir laut tersebut.
Pendapatan daerah dimaksud juga akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan nelayan di Provinsi Kepri.
"Pola pembagian pendapatannya seperti apa, akan dibahas lebih lanjut," ujar Ansar lagi.
Perizinan Ekspor Pasir Laut
Ansar menambahkan bahwa perizinan tambang dan ekspor pasir laut diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kendati demikian, ujarnya pula, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ada salah satu pasal yang menyebut bahwa pembersihan material tambang pasir laut yang berpotensi ekonomi, proses izinnya melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau gubernur/kepala daerah.
"Tapi, kita tanyakan lagi ke pemerintah pusat supaya tak melanggar aturan yang ada," demikian Ansar.
Presiden Joko Widodo memperbolehkan pelaku usaha tambang-menambang sekaligus mengekspor pasir laut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dilarang Sejak 2003, Jokowi Sekarang Izinkan Ekspor Pasir Laut
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan ini adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.
Dikutip dari aturan tersebut, Senin (29/5/2023), aturan ini dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan.
Selain itu, aturan ini juga untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sehingga meningkatkan kesehatan laut.
Menarik, dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 ini, hasil sedimen di laut dapat dimanfaatkan untuk empat hal. Sedimen laut tersebut didefinisikan sebagai pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.
Rinciannya adalah:
- Reklamasi di dalam negeri;
- Pembangunan infrastruktur pemerintah;
- Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha; dan/atau
- Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.
Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 15 Mei 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Advertisement
Ekspor Pasir Laut Dihentikan Sejak 2003
Pemerintah sebelumnya sudah melarang total ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Dituliskan dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.