Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Majelis Hakim PN Jakpus yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak melaksanakan tahapan Pemilu 2024 tak memenuhi panggilan pemeriksaan kode etik oleh Komisi Yudisial (KY).
"KY sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Ketua PN Jakpus dan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Partai Prima melawan KPU. Namun, baik Ketua PN Jakpus maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Liputan6.com, Selasa (30/5/2023).
Advertisement
Miko mengatakan KY akan memanggil ulang Ketua PN Jakpus dan majelis hakim yang memvonis gugatan Partai Prima terhadap KPU. KY berharap para pihak tersebut dapat memenuhi panggilan karena forum etik di KY untuk mendapatkan penjelasan utuh terhadap laporan masyarakat ini.
"Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu," kata Miko.
Namun, Miko belum bersedia membeberkan waktu pasti pihaknya akan kembali memanggil Ketua PN dan majelis hakim Jakpus.
"Mengenai waktu pemanggilan, Komisi Yudisial akan menyampaikan kepada para pihak. Perkembangan terkait penanganan laporan masyarakat ini akan diinfokan lebih lanjut," kata dia.
Pemeriksaan soal Putusan Partai PRIMA
Sebelumnya, KY berencana memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (29/5/2023). Pemeriksaan berkaitan dengan vonis perdata gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam vonisnya hakim PN Jakpus meminta KPU tak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
"Komisi Yudisial hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Liputan6.com, Senin 19 Mei 2023.
Namun, Miko menyebut rencana meminta keterangan ketua PN Jakpus hari ini gagal. Menurut Miko, ketua PN Jakpus tak bisa memenuhi undangan klarifikasi lantaran ada kesibukan yang tak bisa ditinggalkan.
Atas dasar itu, Miko menyebut agenda pemeriksaan ketua PN Jakpus akan diundur sementara waktu. Namun Miko tak mejelaskan rinci kapan waktu pemanggilan ulang ketua PN Jakpus.
Sementara esok, Selasa, 30 Mei 2023, Miko menyebut pihaknya akan memeriksa para hakim yang memutus vonis penundaan Pemilu. Miko berharap ketua para majelis hakim itu bersedia memenuhi undangan KY.
"Pemanggilan terhadap majelis hakim akan dilakukan besok hari. Komisi Yudisial berharap para majelis hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut," kata Miko.
Advertisement
Penentuan Pelanggaran Kode Etik
Miko mengatakan, pemanggilan terhadap ketua PN Jakpus dan para majelis hakim yang menangani perkara itu dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dari vonis tersebut.
"Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial," Miko menandaskan.
Sebelumnya, Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024. Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip Liputan6.com, Kamis 2 Maret 2023.
Hasil Putusan PN Jakpus
Secara rinci hasil dari putusan tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal Putusan: Kamis, 02 Maret 2023
Amar Putusan: Mengadili
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat;
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Advertisement