Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum juru sita salah satu pengadilan negeri di Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023. Oknum juru sita kedapatan menerima suap dan diamankan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Slipi, Jakarta Barat sekitar pukul 14.32 WIB.
"Dalam operasi etik tangkap tangan tersebut Tim Mystery Shopper (MS) Badan Pengawasan telah mengamankan sejumlah uang dari tangan terperiksa," demikian dikutip dari siaran pers yang diterima Liputan6.com, Selasa (30/5/2023).
Advertisement
Penangkapan terhadap juru sita pengadilan itu dilakukan berkaitan dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan dalam proses pengurusan pengajuan permohonan penundaan eksekusi. Oknum juru sita yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
"Tim Pemeriksa Bawas juga melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung terperiksa untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan pihak-pihak tersebut dengan kasus ini, serta untuk memastikan apakah mereka selaku atasan langsung telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan sebagaimana diamanahkan oleh Perma No. 8 Tahun 2016," bunyi siaran pers.
Selain itu, Tim Pemeriksa Bawas juga mengembangkan kasus ini dengan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, oknum juru sita dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua MahkamahAgung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman PerilakuPanitera Dan Jurusita jo Pasal 5 huruf l jo Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Oknum Juru Sita Diberhentikan dengan Tidak Hormat Atas Permintaan Sendiri
Atas dasar itu, oknum juru sita dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan atasan langsung terperiksa juga dinyatakan terbukti bersalah membiarkan atau tidak melarang atau mencegah terperiksa melakukan tindakan pemerasan tersebut padahal ia sudah mengetahuinya.
Sehingga atasan terperiksa terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita jo Pasal 3 huruf f jo Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Oleh karenanya kepada atasan terperiksa dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Advertisement
Komitmen MA Berantas Praktik Pungli hingga Korupsi
Operasi etik tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim MS Bawas MA RI ini merupakan perwujudan dari komitmen pimpinan MA membersihkan dan memberantas praktik pungli, suap, dan korupsi lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya, sebagai salah satu ikhtiar mewujudkan visi MA yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.
Operasi etik tangkap tangan ini ke depan akan terus digalakkan dan dilanjutkan secara berkesinambungan keseluruh satuan kerja di bawah MA di seluruh Indonesia, sehingga segala bentuk penyimpangan dari aparatur pengadilan bisa dicegah dan ditangani.