Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kooperatif terhadap pihaknya. Ombudsman sempat berkirim surat hendak memeriksa para pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan.
"Kami sudah berkirim surat pada 11 Mei ke Ketua KPK, Saudara Firli Bahuri yang disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus dan sebagainya. Kemudian dijawab oleh KPK melalui surat tanggal yang intinya menyampaikan pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik, dan kemudian menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut," ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di kantor Ombudsman, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Advertisement
Robert mengaku kecewa dengan sikap tak kooperatif KPK dan malah mempertanyakan kewenangan Ombudsman. Meski demikian, Robert mengaku pihaknya masih menunggu kesiapan Firli Bahuri untuk bisa diperiksa sebagai pihak terlapor.
"Jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu," kata Robert.
Pertanyakan Kewenangan Ombusman
Selain itu, Robert mengaku pihaknya juga turut memanggil Sekjen KPK Cahya Harefa. Namun, lagi-lagi KPK membalas panggilan pemeriksaan itu dengan surat, yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani perkara tersebut.
"Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, pada 22 Mei kami mendapatkan surat yang itu isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan, tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan. Karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada, dan itu belum kita tanyakan," kata Robert.
"Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman. Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun, surat berbalas surat," pungkas Robert.
Klaim Siap Hadir
Sebelumnya, KPK menyebut pimpinan lembaga antirasuah siap hadir jika dipanggil Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pemanggilan berkaitan dugaan maladministrasi pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK.
"Prinsipnya begini, kan sudah saya sampaikan, tentu kami menghargai upaya yang dilakukan lembaga lain, kami pasti patuhi kalau kemudian dibutuhkan keterangan atau pun klarifikasi dari KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 16 Mei 2023.
Meski demikian, Ali tak menjanjikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri selaku orang nomor satu di KPK akan hadir secara langsung ke Ombudsman untuk diperiksa. Ali menyebut prinsip kerja di KPK adalah kolektif kolegial.
"Tetapi, sebagai pemahaman bersama bahwa KPK ini kan kolektif kolegial, tidak bisa perorangan, sehingga apakah cukup diwakilkan oleh Pak Sekjen, Karo SDM atau salah satu pimpinan nantinya, karena itu kan bagian dari kolektif kolegial. Nanti kita lihat di sana," kata Ali.
Advertisement
Laporan Brigjen Endar Priantoro
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Ombudsman Republik Indonesia. Tidak hanya Firli, kali ini Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas juga turut dilaporkan.
Dia menjelaskan, pelaporan dilakukan terkait dugaan malaadministrasi pemecatan dirinya dari jabatan direktur penyelidikan di KPK.
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin 17 April 2023.
Dia meyakini, ada malaadministrasi dilakukan oleh KPK terhadapnya. Endar menyebut, malaadministrasi tersebut terjadi dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama,” tegas jenderal polisi bintang satu ini.