Liputan6.com, Jakarta - Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mendukung pernyataan dari Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana terkait bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu.
Jansen mengatakan sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, dirinya mendukung langkah Denny Indrayana, yang terlebih dahulu mengungkapkan ke publik bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.
Advertisement
“Karena kalau sudah keluar putusan tertutup apalagi langsung berlaku di pemilu ini, tidak ada gunanya lagi juga kita berkomentar,” tulis Jansen di akun twitter @jansen_jsp, Senin (29/5/2023).
Terlebih, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak mengenal upaya hukum termasuk bagi para pihak yang tidak menerima putusan.
“Jadi lebih baik kita berkomentar sekarang sebelum keluar putusan. Mana tahu masih ada gunanya,” tambah Jansen.
Dalam kasus ini, Jasen turut menyinggung putusan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK.
"Sama seperti pasca keluarnya putusan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK, mau komentar apapun kita sekarang apa masih ada gunanya dan bisa mengubah keputusan itu? Kan tidak. Semua sudah terlambat,” jelasnya.
8 Partai Dukung Sistem Pemilu Terbuka
Jansen menegaskan, 8 partai yang punya kursi di Parlemen sudah menyatakan mendukung sistem pemilu tetap terbuka.
“Kami adalah peserta pemilu dan juga adalah bagian dari pembentuk UU di negeri ini melalui fraksi kami di lembaga DPR. Akal sehatnya, kalau mayoritas peserta pemilu yang ikut bertanding saja ingin tetap terbuka, ngapain dibuat jadi tertutup? Argumen lengkap saya terkait hal ini sudah ada di MK,” tutur Jansen.
“Salam akal sehat. Mari kita dukung pemilu tetap dengan sistem terbuka! Dimana-mana apalagi dalam tata kelola yang berkaitan dengan negara, walau masing-masing sistem tidak ada yg sempurna, terbuka itu selalu lebih baik dari tertutup,” pungkas Jansen.
Advertisement