Hukum Membeli Hewan Kurban dengan Cara Patungan

Saat Idul Adha umat Islam dianjurkan memotong hewan kurban dan membagikannya kepada fakir miskin.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 30 Mei 2023, 14:56 WIB
Petugas menguliti hewan kurban Idul Adha di RPH Pulogadung, Jakarta, Jumat (31/7/2020). RPH Pulogadung menyembelih 50 sapi dan puluhan kambing dengan proses pemotongan sesuai syariat Islam dan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

 

Liputan6.com, Jakarta - Idul Adha menjadi hari besar kedua setelah Idul Fitri yang kerap dirayakan umat Islam di Indonesia. Pada saat itu, tiap umat muslim akan merasakan nikmatnya makan daging kurban. Tahun ini Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Dianjurkan pada hari itu bagi yang mampu, untuk memotong hewan kurban dan membagikannya kepada fakir miskin.  

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum berkurban. Ulama madzhab Syafi’i dan Maliki menghukuminya sunah muakkadah. Sementara madzhab Hanafi mewajibkan kurban bagi orang mampu serta menetap, dan tidak wajib bagi musafir.

Meski begitu, yang jelas kebanyakan ulama sangat menganjurkan umat muslim menyembelih hewan kurban dan membagikannya ke fakir miskin usai salat idul Adha. 

Berkurban ternyata diperbolehkan patungan, terutama untuk kurban sapi, karena tidak semua orang mampu membelinya sendiri. Lalu sebenarnya apa hukum patungan beli hewan kurban? Nabi Muhammad sendiri dalam riwayatnya tidak melarang membeli hewan kurban dengan cara urunan. 

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, seperti dikutip dari laman NU online, Selasa (30/5/2023), mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan adalah tujuh orang.

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.

Ibnu Qudamah menuliskan: وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya, "Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama."

Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, "Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar."

 


Landasan Kuat Hadis Nabi

Pendapat Ibnu Qudamah tersebut jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain.

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan: يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya, "Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain."

Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW.

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya, "Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan," (HR Al-Hakim).

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya