Liputan6.com, Solo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan dua unit mobil sitaan di Markas Polresta (Mapolresta) Solo pada Senin (29/5/2023). Dua unit mobil itu merupakan barang bukti dalam kasus gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Dua unit mobil berupa Toyota Land Cruiser Jeep dan sedan Toyota Camry tampak diparkir di halaman belakang Mapolresta Solo. Area parkir dua unit mobil berwarna putih gading dan silver metalik dipasangi police line.
Advertisement
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Polresta Solo untuk menitipkan barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor roda empat. Mobil tersebut dititipkan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut yang sedang dilakukan penyidik KPK.
"Dititipkan di Mako Polresta Solo sejak Senin sore kemarin," kata dia kepada wartawan di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).
Kasus Gratifikasi
Ia mengaku tidak tahu-menahu terkait asal muasal mobil yang dititipkan di Mapolresta Solo. Pasalnya penyidik KPK hanya mengajukan permohonan untuk menitipkan mobil dan tidak sampai menjelaskan terkait lokasi pengambilan mobil sitaan tersebut.
"Untuk keberadaan barang asal muasal, kami tiddak dijelaskan. Hanya penyiidik KPK berkoordinasi dengan kami, kemudian menitipkan barang itu di tempat kami," ujar dia.
Mantan Dirlantas Polda DIY itu menyebut mobil sitaan yang dititipkan itu terkait dengan penyelidikan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Pejabat DJP Kemenkeu RAT. Ia juga mengaku belum mengetahui berapa lama mobil itu akan dititipkan di Polresta Solo.
"Kalau untuk penyidikannya dimungkinkan akan ke sana ya. Artinya yang disampaikan dari KPK itu kaitannya dengan RAT. Jadi kendaraan itu kaitannya dengan RAT kemudian memohon bantuan kita untuk menitipkan barang bukti sampai menunggu proses lebih lanjut," kata dia.
Advertisement