Sidang Perdana Mario Dandy Digelar pada 6 Juni 2023

Tiga majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mei 2023, 18:52 WIB
Dipastikan Sehat, Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan rekannya, Shane Lukas (19) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana pun akan digelar pada 6 Juni 2023.

"Majelis Hakim telah tetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023," kata Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Djuyamto menerangkan, tiga majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara itu di antaranya, Alimin Ribut Sujono selalu Hakim Ketua, Tumpanuli Marbun Hakim Anggota 1, dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.

Tersangka pelaku Mario Dandy Satriyo (20) bersama rekannya, Shane Lukas (19) telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan dijebloskan ke Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur.

"Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman saat jumpa pers di kantornya, Jumat 26 Mei 2023.

Sulaeman menjelaskan bahwa penahanan kepada Mario dan Shane akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Guna menunggu, proses pelimpahan berkas perkara untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mario Dandy dan Shane resmi memakai rompi merah khas tahanan kejaksaan dan langsung digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam agenda tahap II ini, selain kedua tersangka jaksa juga telah menerima 21 barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya. Termasuk, mobil Jeep Rubicon Hitam yang dipakai Mario saat menganiaya David telah ada di halaman parkir gedung, Kejari Jakarta Selatan.


Viral Rekaman Suara Mario Dandy Dapat Perlakuan Khusus di Rutan Cipinang, Ini Kata Ditjen PAS

Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut perjalanan berkas masih sesuai ketentuan undang-undang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Viral di media sosial soal Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat perlakuan khusus saat ditahan di Rutan Cipinang. Akun twitter @logikapolitikid mengunggah rekaman suara seseorang yang menyebut Mario Dandy mendapat perlakuan khusus.

Sorry Typo, Maksdnya gak ada Tahanan baru datang yg bisa Makan Malam di Kantin JERA, Cuma si Mario yg bisa. Orang Rutan Lama, sama Mario Pasti tau ini suara siapa. Yok Bantah lagi. Bantah Rekaman ini gue keluarin Komuknya," tulisnya.

"si Mario bisa Call dan Video Call sesuka hati disana. Enak gak yah. Oia Follower Ketjee Ramein yah biar dibantah lagi. Klo dibantah lagi, si Pablo udah dapat satu Cabe yg Super Pedes buat bikin Rujak Seger di Rutan. Masih minat lanjut kan??" sambung akun tersebut.

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menegaskan tak ada perlakuan khusus pada Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Tidak ada perlakuan khusus," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).

Dengan prosedur yang telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), dimana keduanya telah menjalani pengecekan berkas, kesehatan dan antigen. Untuk selanjutnya ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama tahanan lainnya.

"DS dan SLR di tempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya. Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan," kata dia.

Sementara untuk fasilitas, kata Rika, untuk tahanan baru belum diperbolehkan mendapatkan fasilitas komunikasi sampai dengan proses Mapenaling selesai dilakukan selama 14 hari.

"Fasilitas komunikasi diberikan oleh pihak rutan, termasuk video call. Tapi untuk Mario dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut," jelasnya.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya