Liputan6.com, Jakarta - Akhir-akhir ini, istilah Kristen Muhammadiyah (KrisMuha) mengemuka dan menjadi perbincangan publik. Banyak tanggapan dan komentar perihal arti dan maksud KrisMuha ini.
Soal ini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa KrisMuha merupakan varian sosiologis, bukan teologis. Istilah ini merujuk pada kedekatan antara warga Kristen dengan gerakan Muhammadiyah, bukan penggabungan akidah Muhammadiyah dengan Kristen.
Baca Juga
Advertisement
“Kristen Muhammadiyah merupakan varian sosiologis yang menggambarkan para pemeluk agama Kristen/Katolik yang bersimpati dan memiliki kedekatan dengan Muhammadiyah,” ucap Mu’ti, dikutip dari laman keislaman, muhammadiyah.or.id, Selasa (30/05/2023).
Mu’ti menjelaskan bahwa KrisMuha bukanlah anggota resmi Muhammadiyah. Mereka tetap berpegang teguh pada nilai-nilai dan keyakinan Kristen.
Dengan demikian, varian KrisMuha sesungguhnya bukanlah penggabungan teologis antara Muhammadiyah dan Kristen, melainkan simpatisan Muhammadiyah yang beragama Kristen.
Simak Video Pilihan Ini:
Program Muhammadiyah Menyentuh Minoritas
“Mereka bukan anggota Muhammadiyah. Mereka tetap sebagai pemeluk agama Kristen/Katolik yang teguh menjalankan ajaran agamanya. Kristen Muhammadiyah bukanlah sinkretisme agama, di mana seseorang mencampuradukkan ajaran Kristen/Katolik dengan Islam (Muhammadiyah),” tegas Mu’ti.
Menurut Mu’ti, kedekatan dan simpati kepada Muhammadiyah karena pengalaman berinteraksi dengan warga dan pemahaman atas Muhammadiyah selama belajar di sekolah/lembaga pendidikan Muhammadiyah.
Hingga saat ini, lembaga sosial kemasyarakatan Muhammadiyah telah menyentuh area di mana Islam menjadi minoritas. Varian KristenMu menunjukkan peranan pendidikan Muhammadiyah dalam membangun kerukunan antar umat beragama dan persatuan bangsa.
“Mereka tetap teguh menjadi pemeluk Kristen/Katolik karena selama belajar di sekolah/lembaga pendidikan Muhammadiyah mendapatkan pendidikan Agama Kristen/Katolik yang diajarkan oleh pendidik Agama Kristen/Katolik sebagaimana diatur UU nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” tutur Guru Besar Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini.
Tim Rembulan
Advertisement