Liputan6.com, Jakarta Mabes Polri resmi memecat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, sebagai anggota Polri. Atas putusan itu, Irjen Teddy menyatakan banding.
"Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang Komisi Kode Etik Polri atas nama terduga Irjen TM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keteranganya, Selasa (30/5/2023).
Advertisement
Ramadhan mengatakan sidang etik hari ini mendengarkan keterangan 14 saksi. Enam orang saksi hadir secara langsung.
"Saksi hadir 6 orang yaitu AKBP DP, Saudara LP alias AN, Saudara SM, Kompol K, Brigadir AHP, Bripka RK," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan empat orang saksi hadir secara daring yakni Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA, Iptu J.
"Saksi tidak hadir di mana keterangan dibacakan 4 orang," ujar Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram.
"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada LP alias AN untuk dijual," ujar Ramadhan.
Terkait hal ini, Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat 1 PP no 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan sanksi etika dan sanksi administratif. Adapun sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sedangkan sanksi administratif berupa pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB atau kurang lebih 13 jam 30 menit di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.
Komisi Etik terdiri dari Ketua Komisi Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Sedangkan anggota Komisi Etik yaitu Kadiv Propam Polri Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Deputi Bidang Kordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Menkopolhukam Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Kubu Irjen Teddy Minahasa Pertanyakan Sidang Etik
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumut), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mempertanyakan gelaran sidang etik yang dilakukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pertanyaan itu disampaikan melalui pengacara Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono di tengah-tengah sidang KKEP, Selasa (30/5).
Menurut Anthony, alasan kliennya menanyakan proses sidang etik KKEP. Karena sidang etik yang sebelumnya menunggu hasil putusan pidana kasus peredaran narkoba berkekuatan hukum tetap atau incraht, namun digelar saat perkara masih upaya banding.
"Sebagaimana kami juga merasa perkara ini terlalu tergesa-gesa, terlalu terburu -buru. Rekan media tahu beberapa minggu lalu setelah putusan pidana ada bagian Humas Mabes Polri menyampaikan untuk sidang etik Teddy Minahasa itu menunggu putusan incraht," kata Anthony kepada wartawan.
"Kenapa sekarang begitu terburu-buru dilakukan sidang etik, ada apa? Klien kami selalu bertanya ini permintaan dari siapa? Kenapa harus buru-buru? Kenapa?" sambung dia.
Padahal, lanjut Anthony, materi yang dibahas dalam sidang etik sama halnya dengan materi pidana yang masih bergulir. Atas kasus pergantian tawas dengan barang bukti narkoba persis seperti pokok perkara yang sedang banding
"Jadi artinya perbuatan penukaran dan perbuatan menjual itu secara hukum belum pernah terbukti. Bagaimana di sidang etik ini bisa membuktikan adanya penukaran atau adanya peristiwa menjual. Itu kan bagian dari proses hukum yang kami sudah ajukan banding itu bagian dari peradilan umum," ujar Anthony.
Diketahui, digelarnya sidang etik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dilakukan usai perkara pidana sudah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup terkait perkara peredaran narkoba. Atas vonis itu, Teddy langsung mengajukan banding.
"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Advertisement