Rekrutmen Guru Bakal Lewat Marketplace Mulai 2024

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bakal menerapkan terobsan baru mulai 2024 yaitu rekrutmen guru PPPK melalui sistem marketplace.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 31 Mei 2023, 08:10 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bakal menerapkan terobsan baru mulai 2024 yaitu rekrutmen guru PPPK melalui sistem marketplace.. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bakal menerapkan terobsan baru mulai 2024. Terobosan baru ini mengenai rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui sistem marketplace.

Nadiem mengaku rencna ini sudah dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemendagri, dan MenpanRB. Selain itu, rencana ini juga sudah disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI.

Nadiem menjelaskan plartform tersebut merupakan basis data dengan dukungan teknologi untuk semua sekolah bisa mengakses calon guru untuk mengajar di sekolah.

Dijelaskannya, ketika guru dalam marketplace sudah terkonfirmasi direkrut oleh sekolah, guru tersebut akan otomatis diangkat sebagai ASN PPPK. Nadiem mengeklaim mekanisme seperti itu akan sangat efisien mengisi kekosongan guru ASN PPPK di sekolah ketimbang yang ada saat ini.

“Ini adalah sistem dan didukung dengan teknologi satu-satunya cara untuk menghentikan perekrutan guru honorer baru, tapi memberikan kesempatan maksimal bagi semua sekolah untuk memenuhi kebutuhannya tanpa menunggu siklus perekrutan pusat," kata Nadiem seperti ditulis, Rabu (31/5/2023).

Bantu Guru Honorer

Dengan adanya marketplace Guru ini, dikatakan Nadiem Makarim, nantinya akan membantu mengatasi masalah guru honorer.

permasalahan guru honorer selalu ada di Indonesia karena tenaga didik di sekolah bisa kapan saja pindah, pensiun, atau meninggal sewaktu-waktu.

Sehingga sekolah tidak bisa langsung merekrut guru baru, karena harus menunggu rekrutmen guru ASN terpusat.

Karena rekrutmen Guru honorer dilakukan terpusat, terjadi siklus pemenuhan tenaga didik di sekolah yang tidak sinkron.

Terlebih pemerintah daerah (pemda) kerap tidak mengajukan formasi ASN untuk tenaga pendidik sesuai dengan kebutuhan data dari pusat, dengan berbagai alasan.


266.560 Formasi Guru PPPK Sudah Diusulkan ke Kementerian PANRB

Ratusan guru di Probolinggo terima SK pengangkatan PPPK (Istimewa)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah guru non-ASN atau Aparatur Sipil Negara.

"Kita sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi non-ASN, kemudian termasuk masalah guru-guru di berbagai daerah di seluruh Indonesia," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keteranganya, Jumat (5/5).

Azwar membeberkan per 1 Mei 2023, usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima sebanyak 266.560 formasi.

"Ini menjadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) soal dasar terkait guru dan tenaga kesehatan ini bisa segera dituntaskan," jelasnya.

Sambungnya, solusi yang dicari akan diselesaikan secara bersama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kesempatan yang sama Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengatakan salah satu langkah yang ditempuh pihaknya adalah mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.

"Itu yang kita ingin lebih banyak lagu guru non-ASN yang layak menjadi PPPK. Dan juga kami memikirkan bagaimana kedepannya kita menyelesaikan masalah kebutuhan guru ini secara lebih efisien," tutur Nadiem.


Menpan RB Minta BKN Kaji Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK

Tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 berlangsung di 450 Titik Lokasi (Tilok), pada Kamis, 2 September 2021. Dok BKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat simulasi dan kajian terkini terkait kelulusan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau PPPK.

Itu menyusul banyaknya masukan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Menteri PANRB terkait nilai ambang batas. Passing grade tersebut sebelumnya diusulkan masing-masing instansi pembina.

“Saya sudah bahas soal passing grade dengan BKN. Pertama, kita sedang simulasi beberapa hal soal penyesuaian passing grade, untuk potensi ada afirmasi-afirmasi," ujar Anas, Rabu (3/5/2023).

"Kedua, kita akan kumpulkan puluhan instansi pembina, agar ke depan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada. Karena tentu Kementerian PANRB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan," paparnya.

Anas mengatakan, berdasarkan reformasulasi dan simulasi yang akan dilakukan BKN, kini sedang dimatangkan. Nantinya bisa diputuskan adanya potensi afirmasi bagi penentuan ambang batas seleksi PPPK.

"Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas. Tapi tentu Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya