Bea Cukai Soetta Amankan 12,1 Kilogram Sabu Asal Malaysia, Modus Diselipkan di Mangkuk Stainless Steel

Sebanyak 12.1 Kilogram sabu asal Malaysia, diselundupkan dengan modus disembunyikan dalam rongga 800 buah mangkok stainless, lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 31 Mei 2023, 10:09 WIB
Sebanyak 12.1 Kilogram sabu asal Malaysia, diselundupkan dengan modus disembunyikan dalam rongga 800 buah mangkok stainless, lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 12.1kilogram sabu asal Malaysia, diselundupkan dengan modus disembunyikan dalam rongga 800 buah mangkok stainless, lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta. 

Rencananya, 12,1 kilogram sabu asal negeri jiran tersebut, bakal lanjut dikirim ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Namun oleh Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Polda Metro Jaya, upaya tersebut digagalkan.

Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, modus yang digunakan relatif sederhana dengan menyembunyikan pada rongga barang. 

Seperti pada kasus ini, memanfaatkan rongga mangkuk stainless untuk menyamarkan narkotika yang diselundupkan.

"Barang haram tersebut diimpor dari Malaysia yang diselundupkan melalui jasa pengiriman. Modusnya disembunyikan dalam 800 mangkuk berbahan stainless," ungkap Gatot.

Jaringan narkoba internasional semakin lihai dalam menyamarkan barang sehingga membutuhkan kejelian dari petugas Bea dan Cukai. 

"Kasus bermula dari pendalaman informasi terhadap barang kiriman dengan No AWB 46Y23AFXXXX asal Malaysia dengan tujuan penerima inisial RS di Kecamatan Praya, Lombok Tengah yang diberitahukan sebagai 'Cooking Utensil'," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua kardus paket berisi total 800 mangkuk tersebut, petugas Bea dan Cukai menemukan bungkusan aluminium foil berisi narkoba jenis sabu dengan total berat 12.172 gram. 


Amankan 2 Tersangka

Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mebambahkan, pihaknya mengamankan dua orang tersangka falam kasus ini. Mereka berinisial MA (28) dan SU (29), yang keduanya merupakan WNI berperan sebagai penerima barang. 

"Berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa nama RS yang tertera pada tujuan paket merupakan nama fiktif dan mereka diperintah pengendali dengan inisial J yang berada dalam Lapas wilayah Batam," paparnya.

Terhadap 3 tersangka dikenakan Pasal 114, ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya