Liputan6.com, Bogor - Seorang preman yang diduga memeras dan membacok pedagang di kawasan Pasar Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Tersangka ditangkap atas laporan dari para pedagang. Selain melakukan penganiayaan juga pengancaman serta pemerasan kepada para pedagang.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan pria yang diamankan atas nama Yopi Fernando (35).
Advertisement
"Tersangka juga melakukan pengancaman dan menakut-nakuti para pedagang dengan menggunakan senjata tajam," kata Bismo, Rabu (31/5/2023).
Aksi pengancaman kepada para pedagang sempat terekam CCTV dan kamera warga. Dalam video tersebut, pelaku terlihat sedang menenteng senjata tajam sambil mengancam para pedagang. Terlihat juga beberapa pengunjung dari ibu-ibu berlari ketakutan.
"Yopi ini pelaku premanisme di Pasar Bogor serta masuk dalam TO Operasi Libas Lodaya 2023," ujar Bismo.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadila menambahkan buntut pelaporan tersebut membuat preman pasar ini marah, kemudian melakukan pengancaman hingga membuat para pedagang dan pengunjung lari ketakutan.
"Yopi ini yang masuk kedalam rekaman CCTV dan rekaman salah satu warga saat melakukan pengancaman dan menakuti-nakuti pedagang," kata dia.
Yopi juga sempat berseteru dengan seorang pedagang atas nama Ujang Sarjana. Ujang kena sabetan senjata tajam di tangan oleh tersangka lantaran memasang lampu penerangan tanpa seizinnya.
"Yopi mengklaim sepanjang Jalan Roda lapak usahanya jadi harus izin dulu ke dia. Karena Ujang menolak sehingga pelaku menyabetkan sajam. Untungnya berhasil ditangkis tapi Ujang luka di tangan," kata dia.
Preman Palak Pedagang sambil Bawa Sajam
Dari keterangan sejumlah saksi, tersangka juga kerap meminta jatah preman kepada para pedagang di sepanjang Jalan Roda. Setiap melakukan tindakannya tersebut dia selalu membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti para pedagang.
"Para saksi mengakui kena kutipan uang dengan nominal berbeda-beda," ujarnya.
Sementara senjata tajam yang digunakan dan terekam dalam video masih dilakukan pencarian, karena pengakuan tersangka senjata tajam itu telah dibuang.
Advertisement