Perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila

Bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila yang diperingati 1 Juni setiap tahunnya.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 01 Jun 2023, 04:00 WIB
Patung Garuda Pancasila Terbesar di Indonesia berada di Monumen Pancasila Sakti (Liputan6.com/Balgoraszky Arsitide Marbun)

Liputan6.com, Bandung - Bangsa Indonesia tengah memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni setiap tahunnya. Namun, tidak sedikit juga masyarakat yang tertukar dengan peringatan Hari Lahir Pancasila dengan Hari Kesaktian Pancasila.

Perlu diketahui, Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober. Kedua peringatan tersebut mempunyai sejarah dan makna yang berbeda.

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila. Maka dari itu, kamu dapat menyimaknya agar tidak tertukar dan kebingungan.


Selanjutnya

Perbedan pertama yaitu pada tanggal peringatan. Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni. Sedangkan, Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober.

Hari Kelahiran Pancasila berhubungan dengan perumusan dasar dari negara Republik Indonesia. Perumusan tersebut juga dilakukan pada momen sidang BPUPKI yang melahirkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Melansir dari BPIP, sejarah Hari Lahir Pancasila bermula saat sidang BPUPKI pertama pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Saat itu, sidang pertama membahas rumusan dasar negara Indonesia dan sejumlah tokoh seperti Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno menyampaikan gagasannya masing-masing mengenai rumusan dasar negara.

Pada 1 Juni 1945, dalam sidang BPUPKI, Soekarno menyampaikan pidatonya dan mengemukakan konsep awal Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Sehingga saat momen tersebut Hari Lahir Pancasila pun menjadi peringatan yang diperingati setiap 1 Juni.

Sedangkan, 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini berkaitan dengan momen pemberontakan Gerakan 30 September 1965 oleh PKI atau G30S/PKI.

Mengutip dari LIPI, Hari Kesaktian Pancasila diatur dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tertanggal 17 September 1966. Dalam surat tersebut awalnya Hari Kesaktian Pancasila harus diperingati oleh TNI Angkatan Darat.

Namun kemudian pada 24 September 1966 Menteri/Panglima Kepolisian mengusulkan agar Hari Kesaktian Pancasila tersebut diperingati seluruh jajaran Angkatan Bersenjata. Sehingga, dalam Surat Keputusan Nomor Kep/B/134/1966 tanggal 29 September 1966 Jenderal Soeharto selaku Menteri menerbitkan keputusan tersebut.

Isi dari Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan tersebut agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh orde Angkatan Bersenjata. Adapun dengan surat tersebut upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila dilaksanakan 1 Oktober.

Seluruh komponen pemerintahan pun turut memperingati Hari Kesaktian Pancasila tersebut dan sampai kini masih menjadi peringatan yang harus diingat oleh seluruh rakyat Indonesia.

Peringatan ini dilakkan untuk tetap mengenang peristiwa sejarah G30S/PKI dan menjadi pengingat bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya