Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni 2023 di PN Jaksel, Berikut Nama-Nama Hakimnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan sidang perdana kasus penganiayaan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan dilaksanakan Selasa, pada 6 Juni 2023.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 31 Mei 2023, 15:24 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas usai menjalani proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan sidang perdana kasus penganiayaan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan dilaksanakan Selasa, pada 6 Juni 2023.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama kedua tersangka ke pengadilan.

“Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023, tepat pukul 16.30 WIB, Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas,” kata Djuyamto, dikutip dari Antara, Rabu (31/5/2023).

Setelah menerima pelimpahan, kata Djuyamto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk majelis hakim yang menangani sidang perkara.

Majelis hakim yang ditunjuk, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

“Selanjutnya majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama Selasa, 6 Juni 2023,” kata Djuyamto.

Perkara kedua tersangka telah teregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).


Dapat Sel Khusus?

Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut perjalanan berkas masih sesuai ketentuan undang-undang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Sukarno Ali membantah tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo (20) mendapatkan sel khusus atau istimewa di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sukarno mengatakan semua tahanan baru yang tengah menjalani pengadilan tetap diterima sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.

"Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai SOP," kata Sukarno ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa

Selama masa pengenalan Mario ditempatkan di blok Mapenaling  atau dikenal sebagai blok bagi tahanan baru untuk memahami kondisi dan aturan rutan yang berlaku, jelas Sukarno. "Untuk penempatan di blok Mapenaling," ujar Sukarno. 

Mario Dandy merupakan tersangka dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora. Mario juga anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang saat ini ditahan karena diduga korupsi.

Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya