Liputan6.com, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau menggelar sidang etik terhadap pegawai Rutan Pekanbaru, Yudi Nata Saputra. Sipir penjara itu pernah ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Dalam sidang sipir terlibat narkoba yang berlangsung tertutup pada Senin siang itu, 29 Mei 2023, Yudi dinyatakan bersalah. Sidang merekomendasikan Yudi agar dipecat dari kepegawaian.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi membenarkan hasil sidang tersebut. Dia menyebut Kanwil segera mengirimkan surat ke Inspektur Jenderal Kemenkumham.
"Rekomendasinya dipecat, usulannya begitu," kata Mulyadi, Rabu siang, 31 Me 2023.
Selain pemecatan, Yudi juga diperintahkan membuat surat permohonan maaf kepada atasannya di Rutan Pekanbaru dan Kanwil Kemenkumham Riau.
Informasi dirangkum, Yudi ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru pada September tahun lalu di Jalan Rambutan. Saat itu, polisi menggelar razia untuk menekan peredaran narkoba di Pekanbaru.
Tak lama setelah itu, Yudi melintas di jalan tersebut dan berusaha kabur begitu mengetahui ada razia. Yudi kabur dengan menabrak polisi memakai sepeda motor.
Akibat perbuatannya itu, dua polisi terluka. Beruntung polisi lainnya berhasil mencegat Yudi lalu menggeledahnya.
Petugas juga menemukan bungkus rokok yang sebelumnya dibuang Yudi saat melihat razia tersebut. Di dalam bungkus itu ada beberapa gram narkoba jenis sabu.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.