Penjelasan UAS soal Hukum Membeli Hewan Kurban dengan Menawar

Hari Raya Idul Adha yang sebentar lagi datang, menjadi momentum bagi umat muslim untuk melakukan kurban dengan memotong sapi atau domba atau kambing.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 31 Mei 2023, 15:54 WIB
Ustaz Abdul Somad atau karib disapa UAS (https://www.instagram.com/p/CV5K-BnvdgE/))

Liputan6.com, Jakarta - Hari Raya Idul Adha yang sebentar lagi datang, menjadi momentum bagi umat muslim untuk melakukan kurban dengan memotong sapi atau domba atau kambing. 

Umumnya, binatang kurban tersebut dibeli sohibul kurban dari pedagang untuk kemudian diserahkan ke panitia kurban di musala atau masjid.

Lalu, apakah diperbolehkan melakukan menawar saat membeli hewan kurban?

Ustaz Abdul Somad (UAS), seperti dikutip dalam ceramah di kanal YouTube Dakwah Minang memastikan boleh menawar saat membeli hewan kurban.

"Pak Ustaz, apakah boleh kita menawar harga hewan kurban?" kata UAS membacakan pertanyaan jemaah, pada channel youtube tersebut.

Mendapat pertanyaan tersebut, UAS menegaskan bahwa menawar harga herwan kurban dibolehkan.

"Boleh. Apakah boleh menawar? Boleh menawar hewan kurban," kata UAS.

UAS menyatakan, istilah tidak bisa menawar hewan kurban tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebab tidak ada satu pun dalil yang menjelaskan atau melarang menawar hewan kurban.

"Mana pula ada dalilnya, kalau ada haditsnya itu adalah hadits palsu," tegas UAS.

Dia pun berseloroh jika ada dalil tersebut maka yang membuatnya penjual hewan kurban itu sendiri.

Pendapat serupa disampaikan Ustaz Nur Ahmad (UNA). Dikutip dari kanal Youtube Fikih untuk Pemula, dia memastikan dalam dalam jual beli diperbolehkan tawar menawar, termasuk dalam hal membeli hewan kurban.

"Misal sapi harga Rp 25 juta ditawar Rp 23 juta, atau kambing harga Rp 3 juta ditawar Rp 2,8 juta, itu boleh," ujarnya.

 


Hukum Melaksanakan Kurban

Ilustrasi sapi, kurban, Iduladha. (Photo by Jimmy Chan on Pexels)

Hukum kurban saat Idul Adha adalah sunnah muakkadah, yang merupakan tindakan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Kurban adalah ibadah pengorbanan hewan yang dilakukan pada tanggal 10, 11, atau 12 bulan Dzulhijjah (bulan terakhir dalam kalender Islam) sebagai bagian dari perayaan Idul Adha.

Sunnah muakkadah merujuk pada tindakan atau ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam dan memiliki tingkat keutamaan yang tinggi. Meskipun bukan kewajiban mutlak, sunnah muakkadah adalah amalan yang dilakukan secara teratur oleh Nabi Muhammad SAW dan dianjurkan untuk diikuti oleh umat Muslim.

Dasar hukum kurban pada Idul Adha dapat ditemukan baik dalam Al-Qur'an dan hadits otentik Nabi Muhammad SAW. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman, "Dan untuk setiap umat, Kami telah menetapkan ritual [kurban] agar mereka dapat menyebut nama Allah atas apa yang telah Dia berikan kepada mereka hewan [kurban]. Karena tuhanmu adalah satu Allah, maka kepada-Nya berserah diri. Dan, [hai Muhammad], berilah kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati [di hadapan Tuhan mereka]" (Surah Al-Hajj, 22:34).

Selain itu, berbagai hadits memperkuat pentingnya kurban selama Idul Adha. Nabi Muhammad SAW menyatakan, "Tidak ada perbuatan yang lebih menyenangkan Allah pada Hari Pengorbanan selain mempersembahkan kurban. Dengan setiap kurban, Anda mendekatkan diri kepada Allah. Jadi, bergembiralah dengan perbuatan ini” (Sahih Bukhari dan Muslim).

Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya