Liputan6.com, Serang - Polisi RW di wilayah hukum Polresta Serkot yang terdiri dari enam kecamatan di Kota Serang dan enam kecamatan di Kabupaten Serang, bertugas berkomunikasi dengan warga. Sebagai cara deteksi dini terhadap kejahatan dengan menggalakkan ronda.
Baca Juga
Advertisement
Jika terjadi persoalan di masyarakat, diharapkan bisa selesai diselesaikan secara baik-baik dan tidak langsung melapor ke Polsek, polres ataupun Polda.
"Polisi RW membangun kemitraan dengan masyarakat, menghidupkan ronda dan siskamling. Bisa menjadi polisi di RW nya. Menghidupkan kembali forum komunikasi polisi masyarakat. Diharapkan bisa menyelesaikan masyarakat ditingkat bawah," ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serkot, Rabu (31/05/2023).
Mereka juga diharapkan bisa masuk ke dalam grup WhatsApp RW yang berada di wilayahnya. Sehingga bisa berkomunikasi dan mengetahui keluhan masyarakat.
Selain itu, mengumpulkan informasi jika ada warga yang bertindak aneh. Sehingga jika ditemukan kejanggalan, bisa ditindak lanjuti dengan cepat.
Dimana, kebiasaan pelaku aksi terorisme, kerap menutup diri dari kehidupan sosial di masyarakatnya.
"Polisi RW tidak mungkin bekerja sendiri, dengan peran lingkungan masyarakat sekitar. Jika ada warganya yang aneh, bisa di diskusikan. Yang aneh itu biasanya masyarakat seneng bergaul, misalkan tertutup, ini kan bisa didiskusikan," terangnya.
Jalankan Intelijen
Polresta Serkot sendiri baru berjumlah sekitar 700 orang. Sedangkan jumlah RW nya ada 1.247, kekurangannya akan dibantu personil Polda Banten. Kemudian jumlah warga di wilayah hukum Polresta Serkot ada sekitar 1 juta orang.
"Polisi RW diharapkan bisa lebih mendengarkan aspirasi masyarakat. Ada sekitar 1.247 RW, satu RW satu polisi, nanti dibantu Polda Banten," jelasnya.
Advertisement