Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Paparkan soal Izin Ekspor Pasir Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan keterangan terkait kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Menurutnya, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dikarenakan banyaknya permintaan reklamasi di dalam negeri termasuk untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 31 Mei 2023, 18:55 WIB
Sakti Wahyu Trenggono soal Ekspor Pasir Laut
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan keterangan terkait kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Menurutnya, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dikarenakan banyaknya permintaan reklamasi di dalam negeri termasuk untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ekspresi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (31/5/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menurutnya, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dikarenakan banyaknya permintaan reklamasi di dalam negeri termasuk untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Salah satu yang menjadi pro kontra dalam PP tersebut adalah pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Trenggono mengungkapkan salah satu alasan dikeluarkan PP ini adalah karena desakan banyaknya permintaan proyek reklamasi di dalam negeri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Untuk itu, perlu aturan yang tegas agar penambangan pasir laut untuk proyek reklamasi tidak asal-asalan dan merusak lingkungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
"Kembali ke PP 26, ini penting bahwa kebutuhan akan reklamasi di dalam negeri itu begitu besar. Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau itu akan diambil untuk digunakan reklamasi, atau penyedotan yang di dasar laut diambil dan lain sebagainya yang berakibat pada kerusakan lingkungan itulah yang harus kita jaga," ungkap Trenggono. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
"Atas dasar itu terbitlah PP, boleh kalau diperbolehkan untuk reklamasi, yang diperbolehkan untuk reklamasi maka reklamasi harus dilakukan dengan pasir hasil sedimentasi," imbuh Trenggono. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Trenggono mencatat ada sejumlah proyek reklamasi di dalam negeri yang membutuhkan pasir laut. Misalnya proyek reklamasi di Surabaya, Batam, bahkan proyek IKN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Trenggono bilang nantinya akan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) sebagai turunan dari PP 26 Tahun 2023. Di dalam aturan tersebut akan diatur pembentukan Tim Kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM lingkungan seperti Walhi hingga Greenpeace. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Nantinya Tim Kajian tersebut yang akan menentukan. Misalnya potensi sedimentasi laut di beberapa lokasi yang akan dibersihkan dan hasilnya digunakan untuk proyek reklamasi. Apabila dari Tim Kajian tidak mengizinkan, maka proses pembersihan sedimentasi laut tidak bisa dilanjutkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya