Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan, sembilan hakim MK dalam waktu dekat akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.
"Saya belum bisa menyampaikan karena dari kepaniteraan belum menjadwalkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat, bahkan mungkin di hari libur, bisa jadi," kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Advertisement
Fajar melanjutkan, hari ini adalah batas akhir para pihak yang dalam uji perkara terkait menyerahkan kesimpulan. Berdasarkan catatannya, total 17 pihak yang berperkara, 10 di antaranya sudah menyerahkan kesimpulan.
"Sesuai dengan persidangan terakhir hari ini kan semua pihak diminta menyerahkan kesimpulan. Sepulug sudah masuk termasuk yang dari pemohon dan dari pemerintah, delapan pihak terkait," lanjut Fajar.
Fajar menjelaskan, batas waktu penyerahan adalah pukul 11.00 WIB hari ini. Namun bagi yang terlambat pihaknya masih akan menerima dengan tambahan catatan yaitu diserahkan melebihi deadline.
Fajar memastikan, RPH hakim digelar tertutup dan berlangsung di lantai 16 gedung MK. Dalam RPH ini, sembilan hakim MK akan membahas dan memutuskan perkara sebelum dibacakan dalam sidang terbuka.
"RPH itu bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16,” yakin dia.
Fajar percaya, tidak ada informasi yang akan bocor ke publik sebelum RPH dilakukan, terlebih akan diketahui publik sebelum waktunya. Sebab selain para hakim, ada juga para pegawai tersumpah yang menjaga kerahasiaan putusan.
"Hakim dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah. Berapa lama RPH tergantung pada dinamika pembahasan, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," Fajar menutup.
Diisukan Putusan Bocor ke Publik
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa putusan MK soal uji materi sistem pemilu terbuka sudah diketahui oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Denny pun meyakini, putusan akan terjadi disenting atau berbeda pendapat dengan perbandingan 6 hakim setuju pemilu tertutup dan 3 hakim masih ingin terbuka.
"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata Denny dalam keterangan tertulis yang disiarkan via sosial media pribadinya, Minggu 28 Mei 2023.
Denny meyakini, dengan sistem pemilu yang tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.
"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," dia menandasi.
Usai pernyataan itu, publik menjadi geger. Sebab dengan diberlakukannya sistem pemilu tertutup diyakini terjadi kemunduran demokrasi pasca reformasi 1998, salah satunya dikatakan oleh Anies Baswedan yang kini tengah maju sebagai bakal calon presiden untuk Pemilu 2024.
"Kalau jadi tertutup kita kembali ke era pra demokrasi, calon legislatif ditentukan oleh partai dan rakyat tidak bisa ikut menentukan orangnya, sebuah kemunduran bagi demokrasi kita. Jadi sistem proporsional terbuka harus dipertahankan, jangan sampai dihapus karena itulah indikator bahwa kekuasaan ada ditangan rakyat,” kata Anies saat ditemui di Kawasan Brawijaya Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2023.
Advertisement