Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memberikan insentif untuk kendaraan listrik, termasuk untuk mobil dan motor. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat sasaran.
Menanggapi, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin, menegaskan, program yang diberikan pemerintah bukan insentif kendaraan listrik melainkan pemotongan pajak.
Advertisement
Hal itu disampaikan Rachmat dalam merespons kritikan soal subsidi kendaraan listrik, khususnya mobil listrik yang diberikan pemerintah dalam rangka mendorong adopsi kendaraan listrik secara nasional.
"Saya lihatnya ini support untuk externality. Externality itu tindakan kita, ini support kita agar orang pindah ke situ. Ini bukan subsidi," kata Rachmat dalam Media Briefing Kebijakan Percepatan Adopsi EV, di Hotel Sari Pasific, Rabu (31/5/2023).
Anak buah Luhut ini mengatakan, bahwa dalam program kebijakan percepatan adopsi Electric Vehicle (EV) atau kendaraan listrik ini tujuannya untuk membangun pasar baru di tanah air. "Salah satunya kita ingin membangun pasar membangun demand, sasarannya memang itu," ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, yakni berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua.
Kemudian, bantuan sebesar Rp 7 juta juga diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional menjadi kendaraan listrik.
Sementara itu, bantuan Pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10 persen.