Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menegaskan pembayaran Gaji Ketiga Belas akan dibayarkan pada bulan Juni dan komponennya sama dengan THR Tahun 2023 dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13.
"Gaji Ketiga Belas akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini” jelas Menteri RI Sri Mulyani Maret lalu.
Hal ini turut disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto pada 26 Mei 2023 lalu bahwa pencairan Gaji Ketiga Belas sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni 2023. Ini juga berlaku bagi Gaji Ketiga Belas untuk Pensiunan yang pencairannya melalui PT ASABRI (Persero) dan PT Taspen (Persero).
Advertisement
Sebagai asuransi sosial bagi TNI, Polri, ASN Kemhan/Polri, PT ASABRI (Persero) akan melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan mulai 5 Juni mendatang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Perusahaan Okki Jatnika menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“PT ASABRI (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 Tahun 2023 kepada Pensiunan TNI, Polri, ASN Kemhan/Polri mulai 5 Juni mendatang. Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan nantinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 39 Tahun 2023. Kami akan terus berupaya dan berkomitmen untuk memberikan layanan yang berkualitas serta memberikan kemudahan bagi Peserta” ujar Okki Jatnika ditulis, Kamis (1/6/2023).
Peserta ASABRI dapat melihat status autentikasi dan rincian penerimaan gaji ke-13 melalui aplikasi ASABRI Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Ketentuannya
Adapun ketentuan pembayaran gaji ke-13 bagi Pensiunan TNI, Polri, ASN Kemhan/Polri:
- Penerima Gaji Ketiga Belas tahun 2023 adalah Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Penerima Pensiun Terusan yang berhak atas pembayaran bulan Mei 2023;
- Peserta yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2023 dan setelahnya, Pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 dilaksanakan oleh Kesatuan Kerja Terakhir;
- Komponen pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan/atau tunjangan tambahan penghasilan;
- Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2023 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah;
- Dalam hal Aparatur Negara sekaligus Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar;
- Dalam hal Aparatur Negara Sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yaitu Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan;
- Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yaitu Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan;
- Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yaitu Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
Melihat Perbandingan Gaji Ke-13 PNS dalam 5 Tahun Terakhir
Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2023.
"Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto kepada Liputan6.com, dikutip Selasa (30/5/2023).
Sebagai informasi, gaji ke-13 diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.
Setiap tahunnya, penyaluran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini termasuk besaran dan komponen dari gaji ke-13 tersebut.
Pada tahun 2018, aturan tentang gaji ke-13 ASN tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018. Di tahun selanjutnya, aturan tentang gaji ke-13 kembali diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 tahun 2019.
Dalam Peraturan itu, disebutkan bahwa Gaji PNS, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS,Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Kemudian untuk penerima tunjangan, menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada tahun 2020, aturan gaji ke-13 diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020. Dalam PP ini disampaikan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 tahun 2020 diberikan kepada PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
Gaji ke-13 juga diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun diluar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya. Gaji ke-13 juga diberikan kepada penerima uang tunggu, serta gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
Besaran gaji ke-13 pada tahun 2020 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020, dan dibayarkan pada bulan Agustus 2020
Advertisement
Gaji ke-13 Tahun 2021
Gaji ke-13 tahun 2021 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021.
Dalam PP ini, penerima gaji ke-13 mencakup PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan.
Gaji ke-13 tahun 2021 terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan I atau pangkatnya.
Tak hanya PNS/ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada menteri dan pejabat pimpinan tinggi, wakil menteri atau jabatan setara, staf khusus di lingkungan kementerian, anggota DPR, hakim ad-hoc dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/ pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," demikian dikutip dari PP Nomor 63 tahun 2021.
Gaji ke-13 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 menjadi aturan yang diterbitkan untuk gaji ke-13 tahun 2022.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prqiurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Gaji ke-13 tahun 2022 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Advertisement