Ketua MK soal Putusan Sistem Pemilu: Apa yang Bocor, Kalau Belum Diputus?

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan tidak ada kebocoran putusan perubahan sistem pemilu legislatif (Pileg) menjadi proporsional tertutup. Menurut dia, MK belum memutuskan perkara tersebut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Jun 2023, 12:00 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 atau legalisasi ganja untuk medis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022). MK menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan dan menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan tidak ada kebocoran putusan perubahan sistem pemilu legislatif (Pileg) menjadi proporsional tertutup. Menurut dia, MK belum memutuskan perkara tersebut.

"Apa yang bocor kalau belum putus?," kata Anwar kepada wartawan di Monumen Nasional Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Dia menjelaskan bahwa perkara terkait sistem pemilu belum dimusyawarahkan dan baru sampai ke tahap kesimpilan pada 31 Mei 2023. Setelah itu, barulah sembilan hakim MK menggelar musyawarah untuk menentukan putusan.

"Jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin tanggal 31. Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja," jelasnya.

Anwar memastikan bahwa hakim MK akan mempertimbangkan berbagai hal sebelum mengambil putusan. Dia menyebut putusan MK akan diterbitkan dalam waktu dekat."Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja," ujar dia.

"Pengujian ya batas waktunya tidak ada. Tergantung para pihak. Tekait UU Pemilu khusus mengenai proporsional tertutup dan terbuka itu pihak terkaitnya sekitar 15," sambung Anwar.

Sebelumnya, Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengaku sudah mengetahui nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.

Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.

"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).

 


Informasi Berasal dari Orang Kredibilitas

Denny menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," tutur dia.

Dia meyakini, dengan pemilu sistem proporsional tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," tandas Denny.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya