Harga Patokan Ekspor Produk Tambang Turun di Juni 2023, Ini Rinciannya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat hampir semua komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) pada periode Juni 2023 turun harga jika dibanding Mei 2023.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Jun 2023, 20:00 WIB
Hampir seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami penurunan harga dibandingkan dengan periode sebelumnya. Ilustrasi tembaga (Dok: Natalia Y/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat hampir semua komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) pada periode Juni 2023 turun harga jika dibanding Mei 2023. Penurunan harga komoditas pertambangan ini disebabkan oleh turunnya permintaan tersebut di pasar dunia.

Dampak dari penurunan harga komoditas pertambangan tersebut maka berpengaruh kepada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode Juni 2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, HPE produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode Juni 2023 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 995 Tahun 2023, tertanggal 23 Mei 2023, tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Hampir seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami penurunan harga dibandingkan dengan periode sebelumnya,"jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (1/6/2023).

"Komoditas yang mengalami penurunan harga tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian,” tambah dia. 

Budi menambahkan, terdapat sejumlah komoditas yang tidak turun harga.

“Sementara itu, konsentrat mangan dan konsentrat rutil menunjukkan kenaikan harga jika dibandingkan periode sebelumnya, sedangkan pellet konsentrat pasir besi masih tetap, tidak mengalami perubahan,” kata Budi.

 


Penurunan Harga

Ilustrasi penambangan. (Freepik)

Produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode Juni 2023 yaitu:

  • Konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.320,55/WE atau turun sebesar 2,73 persen
  • Konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62% dan ≤ 1% TiO2) dengan harga rata-rata USD 92,32/WE atau turun 13,23 persen
  • Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50% dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10%) dengan harga rata-rata USD 47,17/WE atau turun sebesar 13,23 persen
  • Konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 873,13/WE atau turun sebesar 0,99 persen
  • Konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata sebesar USD 678,22/WE atau turun 16,00 persen
  • Konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 55,12/WE atau turun 13,23 persen
  • Konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45%) dengan harga rata-rata USD 489,03/WE atau turun 1,37 persen
  • Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥ 42%) dengan harga rata-rata USD 31,14/WE atau turun 0,28 persen.

 


Peningkatan Harga dan Tetap

Sementara itu, produk pertambangan yang mengalami peningkatan harga rata-rata pada periode Juni 2023 yaitu:

  • Konsentrat mangan (Mn ≥ 49%) dengan harga rata-rata USD 229,73/WE atau naik 4,32 persen
  • Konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90%) dengan harga rata-rata sebesar USD 1.408,37/WE atau naik 0,30 persen.
  • Pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54%) dengan harga rata-rata USD 117,98/WE masih tetap, tidak mengalami perubahan.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Juni 2023 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data yang didasarkan pada perkembangan harga dari Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME).

HPE kemudian ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya